NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) (bahasa Belanda : Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri
dari saham-saham yang dapat diperjual-belikan, perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
persertoan terbatas.
a. Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
·
Fotokopi KTP Para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang.
·
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·
Nomor NPWP penanggung jawab.
·
Pas foto penanggung jawab ukuran 3x4 ( 2
lembar berwarna)
·
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan.
·
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,
untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·
Kantor berada di wilayah
perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap survei.
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
·
Pendiri minimal 2 orang atau lebih
(Pasal 7 ayat 1)
·
Akta notaris yang berbahasa Indonesia
·
Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
·
Modal dasar minimal Rp50 juta dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·
Pemegang saham harus WNI atau badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA
b. Ciri-ciri
PT (Perseroan Terbatas)
Dalam
KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT
(perseroan terbatas) harus memiliki unsur atau ciri-ciri PT. Ciri-ciri PT
sebagai berikut :
·
Badan usaha dapat disebut sebagai PT
(perseroan terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari
kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham), yang bertujuan untuk
membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua prikatan perseroan.
·
Dapat usaha dapat disebut sebagai PT
(perseroan terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada
jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan,
yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi,
berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan
memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan lain-lain.
·
Badan usaha dapat dsebut PT (perseroan
terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan
pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas
pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan
RUPS.
c. Macam-macam
PT (Perseroan Terbatas) :
·
PT. Terbuka
·
PT. Tertutup
·
PT. Perseorangan
2.
KOPERASI
Koperasi
berasal dari kata co operative yang
berarti usaha bersama. Selai itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang
dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai
tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.
Namun,
tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip
kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut
berazaskan kekeluargaan.
Berdasarkan
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan
bahwa “Koperasi dalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
Berdasarkan
pengertian koperasi di atas, terkandung beberapa makna pokok sebagai berikut :
·
Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi
sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai
yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa
hasil usaha.
Karena
itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola
secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan
prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
·
Koperasi
sebagai gerakkan ekonomi rakyat
Koperasi
sebagai gerakkan ekonomi rakyat, berarti koerasi berusaha melibatkan rakyat
banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh
kentungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
·
Koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi
beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota
berasal dari orang pribadi. Misalnya, di sekolahmu ada Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai.
Koperasi
beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa
koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu.
·
Prinsip
Koperasi
Usaha
koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi
melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip
koperasi di antaranya sebagai berikut :
Ø Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Ø Pembagian
laba (sisa hasil usaha) dilakukan seacar adil dan sebanding dengan besarnya
jasa para anggota
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas pada modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan
perkoperasian
Ø Kerjasama
antar koperasi
·
Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
3.
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam Undang-Undanng. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 september 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
a. Pendirian
Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalan
Berita Negara Republik Indonesia.
b. Kelebihan
yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
c. Kekurangan
yayasan adalah terbatasnya dana-dana yang diperlukan.
d. Fungsi
yayasan :
·
Wadah yang bersifat non profit untuk
membantu kesejahteraan hidup masyarakat
·
Lembaga yang memberikan upaya
perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang sosial,keagamaan
dan kemanusiaan
4.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perushaan
atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
a.
Ciri-ciri
BUMN
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara
hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas,efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip
ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b.
Manfaat
BUMN
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas
dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang
atau jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja
bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha
swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisis kas
negara, yang selajutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c.
Fungsi
Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disediakan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi
·
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbgaia lapangan usaha
d.
Bentuk-bentuk
BUMN
· Badan
Usaha Perseroan (Persero)
· Badan
Usaha Umum (Perum)
SUMBER
:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
diakses (Sabtu/23 April 2016/14:59)
http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-ciri-tujuan-dan-macam-pt.html?m=1 diakses (Sabtu/23 April 2016/15:03)
http://www.ilmuekonomi.net/2015/11/pengertian-prinsip-dan-perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain-serta-peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia-maupun-nasional.html?m=1 diakses (Sabtu/23 April 2016/15:09)
https://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi diakses (Sabtu/23 April 2016/15:13)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yayasan diakses (Sabtu/23 April 2016/15:16)
http://sdkelas123456.blogspot.com/2014/11/arti-fungsi-peran-yayasan.html?m=1 diakses (Selasa/2 Mei 2016/20:06)
http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html?m=1 diakses (Sabtu/23 April 2016/15:18)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_negara diakses (Sabtu/23 April 2016/15:21)
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-bumn-fungsi-bentuk-bentuk-bumn.html?m=1# diakses (Selasa/ 2 Mei 2016/20:01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar