Rabu, 04 Mei 2016

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1.    Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda : Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual-belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh persertoan terbatas.

a.     Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
·        Fotokopi KTP Para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
·        Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
·        Nomor NPWP penanggung jawab.
·        Pas foto penanggung jawab ukuran 3x4 ( 2 lembar berwarna)
·        Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
·        Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·        Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
·        Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
·        Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·        Siap survei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
·        Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
·        Akta notaris yang berbahasa Indonesia
·        Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
·        Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
·        Modal dasar minimal Rp50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
·        Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
·        Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA

b.     Ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas)
Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT (perseroan terbatas) harus memiliki unsur atau ciri-ciri PT. Ciri-ciri PT sebagai berikut :
·        Badan usaha dapat disebut sebagai PT (perseroan terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua prikatan perseroan.
·        Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (perseroan terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan lain-lain.
·        Badan usaha dapat dsebut PT (perseroan terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.

c.      Macam-macam PT (Perseroan Terbatas) :
·        PT. Terbuka
·        PT. Tertutup
·        PT. Perseorangan

2.    KOPERASI
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selai itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.
Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan.

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa  “Koperasi dalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.”

Berdasarkan pengertian koperasi di atas, terkandung beberapa makna pokok sebagai berikut :
·        Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha.
Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun demikian, koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·        Koperasi sebagai gerakkan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakkan ekonomi rakyat, berarti koerasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh kentungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
·        Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlihat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, di sekolahmu ada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), anggotanya adalah para guru dan pegawai.

Koperasi beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu.
·        Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut :
Ø Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Ø Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan seacar adil dan sebanding dengan besarnya jasa para anggota
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerjasama antar koperasi
·        Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

3.    YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undanng. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 september 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
a.     Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalan Berita Negara Republik Indonesia.
b.     Kelebihan yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
c.      Kekurangan yayasan adalah terbatasnya dana-dana yang diperlukan.
d.     Fungsi yayasan :
·        Wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup masyarakat
·        Lembaga yang memberikan upaya perlindungan, bantuan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang sosial,keagamaan dan kemanusiaan

4.    BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perushaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
a.     Ciri-ciri BUMN
·        Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·        Pengawasan dilakukan, baik secara hierarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·        Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·        Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·        Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·        Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·        Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·        Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·        Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·        Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·        Dapat meningkatkan produktivitas,efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·        Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b.    Manfaat BUMN
·        Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·        Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·        Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·        Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun non migas.
·        Menghimpun dana untuk mengisis kas negara, yang selajutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·        Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

c.     Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·        Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
·        Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
·        Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·        Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·        Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·        Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
·        Pembuka lapangan kerja
·        Penghasil devisa negara
·        Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
·        Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbgaia lapangan usaha
d.    Bentuk-bentuk BUMN
·       Badan Usaha Perseroan (Persero)
·       Badan Usaha Umum (Perum)

SUMBER :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas  diakses (Sabtu/23 April 2016/14:59)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yayasan  diakses (Sabtu/23 April 2016/15:16)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_negara  diakses (Sabtu/23 April 2016/15:21)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar