NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
MACAM-MACAM
HAKI
1.
HAK
CIPTA
A. PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
B. SEJARAH HAK CIPTA
Konsep
hak cipta dalan Bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright
dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan
sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh James
Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan
tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.
Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang
pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat
disalin.
Awalnya,
hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya
cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright ,mulai diundangkan pada
tahun 1710 dengan Statue Of Anne di Inggris, hak tersbut diberikan ke
pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada
konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan kerya
cetak tersbeut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan
tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28
tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne
Convention for The Protection of Artisic and Literary Works (“Konevnesi Bern
tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra”) pada tahun 1886 adalah yang
pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam
konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan
pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera
setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang
otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga
terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan
seblaiknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
C. PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
(pengadilan) apabila timbu sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada dibawah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Pencipta
atau pemiilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan SKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun http://www.dgip.go.id/article/archive/9/
situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya.
2.
HAK
PATEN
A. PENGERTIAN HAK PATEN
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya .(UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut Undang-undang tersebut, adalah) :
·
Invensi adalah ide investor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang mengahsilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal
1 ayat 3)
Kata paten, berasal
dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli
B. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK PATEN
Prosedur
cara
pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran
paten tersebut harus memuat :
·
Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak
paten
·
Alamat lengkap dan alamat jelas orang
yang mendaftarkan paten
·
Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor
·
Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang
yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh
kuasanya
·
Surat kuasa khusus, dalam hal
pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa
·
Pernyataan yang mendaftarkan hak paten
untuk dapat diberi paten
·
Judul invensi
·
Klaim yang terkandung dalam invensi
·
Deskripsi tentang invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
·
Gambar (gambar teknik) yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan
·
Untuk memperjelas invensi, dan
·
Abstrak invensi atau ringkasan dari
deskripsi yang menggambarkan inti invensi
3.
HAK
MEREK
A. PENGERTIAN HAK MEREK
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
Atas Merek adalah hak hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
B. MEREK DIBEDAKAN ATAS :
·
Merek Dagang merek digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum/untuk membedakan
dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa : merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/bebrapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis
·
Merek Kolektif : merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis
C. TATA CARA PENDAFTARAN MEREK DAGANG
Tata
cara pendaftaran Merek Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
·
Tanggal,bulan, dan tahun
·
Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat
yang mendaftarkan hak merek dagang
·
Nama lengkap dan alamat kuasa apabila
pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek
dagang
·
Warna-warna, apabila merek dagang yang
didaftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
·
Nama negara dan tanggal permintaan merek
dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas
4.
DESAIN
INDUSTRI
A. PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
Desain
industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam
menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk,konfigurasi ayau komposisi garis atau warna
atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang
memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,barang,komoditas
industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari
pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteris desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama,peraturan perundangan,susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri
B. SYARAT-SYARAT PERLINDUNGAN DESAIN
Hak
Desain Industri diberikan untuk desain industri baru, Desain Industri dianggap
baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain
industri yang sebelum :
·
Tanggal penerimaan, atau
·
Tanggal prioritas apabila permohonan
diajukan dengan hak prioritas
·
Telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau luar Indonesia
Suatu
Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimannya, desain industri
tersebut :
·
Telah dipertunjukan dalam suatu pameran
nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi, atau
·
Telah digunakan di Indonesia oleh
pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian, atau
pengembangan. Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,ketertiban umum,agama, atau
kesusilaan
5.
RAHASIA
DAGANG
A. PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode
penjualan,atau informasi di bidang teknologi dana atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
B. LINGKUP RAHASIA DAGANG
·
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
·
Rahasia Dagang mendapat perlindungan
apabila informasi tersbut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiannya melalui upaya sebagaimana mestinya
·
Informasi dianggap bersifat rahasia
apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak
diketahui secara umum oleh masyarakat
·
Informasi dianggap tersebut nilai
ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan secara ekonomi
·
Informasi dianggap diajaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
C. HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK RAHASIA
DAGANG
Pasal
4 UU Rahasia Dagang mengatur tentang kewenangan atau hak yang dimiliki oleh
pemilik rahasia dagang terhadap rahaisa dagangnya untuk :
·
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya
·
Memberikan lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang
itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Berdasarkan pasal ini,
pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia
dagang yang dimiliknya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan
ekonomis. Ketentuan ini juga berarti bahwa hanya pemilik rahasia dagang yang
berhak untuk memberiakn ijin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang
yang dimiliknya melalui perjanjian lisensi. Selain itu, pemilik rahasia dagang
juga berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia
dagang yang dimilikinya kepada pihak ketiga apabila pengungkapan tersebut
dilakukan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Di samping hak-hak
tersebut dalam UU Rahasia Dagang disebutkan pula bahwa pemilik rahasia dagang
juga memiliki kewajiban, yaitu harus bersedia mengungkapkan setiap bagian dari
rahasia dagang serta proses penggunaannya secara lengkap untuk kepentingan
pembuktian di hadapan pengadilan. Hal ini memang memiliki risiko bahwa rahasia
dagang dapat terpublikasi, amak untuk mencegah hal tersebut hakim dapat
memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak
yang bersengketa, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
SUMBER
:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta diakses (Kamis/28 April 2016/15:49)
http://fentyoktafiana.blogspot.co.id/2011/03/undang-undang-yang-mengatur-tentang-hak.html?m=1 diakses (Kamis/28 April 2016/15:51)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Paten diakses (Kamis/28 April 2016/15:54)
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1# diakses (Kamis/28 April 2016/16:00)
http://kamilakhmad.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten.html?m=1 diakses (Kamis/28 April 2016/16:04)
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/tata-cara-pendaftaran-merek-dagang-di.html?m=1 diakses (Kamis/28 Aprill 2016/16:15)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Desain_industri diakses (Kamis/28 April 2016/16:21)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang diakses(Kamis/28 April 2016/16:24)
https://zhuzlfa.blogspot.co.id/2014/01/perlindungan-rahasia-dagang-di-indonesia.html?m=1 diakses (Kamis/28 April 2016/16:29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar