Rabu, 04 Mei 2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.    DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib daftar perusahaan pertama kali didaftar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para Persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya berserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resi.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya Undang-Undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 samapi dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perushaan, pemberian informasi,promosi,kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksanaan WDP. (I.G. Rai Widjaja, 2006:273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,Firma,Persekutuan Komanditer,Koperasi,perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.    KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan :
a.     Kemajuan dan pengkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat dipergunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
b.     Adanya daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan,pengawasa, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
a.     Daftar Perusahaan adalah daftar catatann resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oelh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.     Perusahaan adalah setiap abadan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.      Penguasa adalah pihak yang menjalankan badan usaha tersebut.
d.     Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah memperoleh keuntungan.
e.      Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

3.    TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengani identitas,data,serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).
Tujuan daftar perusahaan :
a.     Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b.     Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan .
c.      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.     Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e.      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan.
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat mengadakan perjanjian.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Pedagangan.

4.    KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
a.     Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
b.     Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
c.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut
d.     Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan

Pasal 6
a.     Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
·        Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatu dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah
·        Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya aggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan
b.     Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf  b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang,kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian

Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.     Badan Hukum, termasuk didalamnya Koperasi;
b.     Persekutuan;
c.      Perorangan;
d.     Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a,b, dan c pasal ini

5.    CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).

Caranya:
·        Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·        Membayar biaya administrasi
·        Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuasa perusahaan

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan :
a.     Perusahaan berbentuk PT :
·        Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseorangan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·        Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseorangan (apabila ada)
·        Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
·        Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
b.     Perusahaan berbentuk Koperasi :
·        Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·        Copy Kartu Tanda Penduduk pengurus
·        Copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
c.      Perusahaan berbentuk CV :
·        Asli dan copy Akta pendirian Perusahaan (apabila ada)
·        Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pengurus
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
d.     Perusahaan berbentuk Fa :
·        Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·        Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pengurus
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
e.      Perusahaan berbentuk Perorangan :
·        Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·        Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pemilik
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
f.       Perusahaan lain :
·        Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·        Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab/pemilik
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
g.     Kantor Cabang,Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·        Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,Kantor Pembantu dan Perwakilan
·        Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan
·        Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahnya pada saat menerima izin usaha dari instansi yang berwenang.

6.    HAL-HAL YANG WJAIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut Pasal 11 :
a.     Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·        Nama perseroan dan merek perusahaan
·        Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
·        Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
·        Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
·        Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
·        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
·        Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, bersarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor
·        Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
b.     Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik-pemilik pemegang saham-saham
c.      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
d.     Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri

Menurut Pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·        Nama Koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf atau angka 1 tta angka 1, merek perusahaan
·        Tanggal pendirian,
·        Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
·        Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
·        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
·        Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian Koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu

Menurut Pasal 13:
a.     Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komoditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·        Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
·        Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
·        Kegiatan pokok lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
·        Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan,alamat stiap kantor cabang,kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
·        Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktif dan sekutu pasif
·        Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif
·        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
·        Besar modal atau nilai barang yang distorkan oleh sitiap sekutu aktif dan pasif
·        Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru terjadi bila terjadi setelah didirikan perusahaan
·        Tanda-tanda dari setiap sekutu aktif dan pasif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
b.     Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komoditer atas saham, selain hal-hal mengenai modal
c.      Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu

Apabila perusahaan berbentuk firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·        Tanggal pendirian persekutuan dan jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
·        Nama persekutuan atau anam perusahaan, merek perusahaan apabila ada
·        Kegiatan pokok dan lain-lainkegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
·        Alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang,kantor pembantu,dan agen serta perwakilan persekutuan
·        Berkenaan dengan setiap sekutu
·        Lain-lainkegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
·        Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu

Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·        Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap nama dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
·        Alamat tenpat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
·        Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
·        Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saaat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
·        Nama perusahaan,merek perusahaan apabila ada
·        Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
·        Alamat kedudukan perusahaan,alamat setiap kantor cabang,kantor pembantu,dan agen serta perwakilan apabila ada
·        Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
·        Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,12,131,4,dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·        Nama dan merek perusahaan
·        Tanggal pendirian perusahaan
·        Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
·        Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang,kantor pembantu,dan agen serta perwakilan
·        Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
·        Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
·        Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor
·        Tanggal dimulainya pengajuan permintaan pendaftaran

SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar