NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
hukum wajib daftar perusahaan pertama kali didaftar dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para Persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya berserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resi.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995,
dengan adanya Undang-Undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 samapi dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu
diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan
pendaftaran perushaan, pemberian informasi,promosi,kegunaan pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar
perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksanaan WDP. (I.G. Rai Widjaja,
2006:273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT,Firma,Persekutuan
Komanditer,Koperasi,perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan wajib daftar perusahaan :
a. Kemajuan
dan pengkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya
dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi
yang dapat dipergunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal
penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di
wilayah Indonesia.
b. Adanya
daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,pengarahan,pengawasa,
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
Ketentuan
umum wajib daftar perusahaan:
Wajib
daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatann resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oelh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b. Perusahaan
adalah setiap abadan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan
berada didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Penguasa
adalah pihak yang menjalankan badan usaha tersebut.
d. Usaha
adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah
memperoleh keuntungan.
e. Menteri
adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi
didalam perdagangan.
3.
TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengani identitas,data,serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (Pasal 2).
Tujuan
daftar perusahaan :
a. Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
b. Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan .
c. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e. Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi (Pasal 3).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan.
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak
ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru
mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya
gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak
yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Pedagangan.
4.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Pasal 5
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan
Pasal 6
a. Dikecualikan
dari wajib daftar ialah :
·
Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatu dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun
1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet
(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah
·
Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang
dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya
aggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan
b. Perusahaan
Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf
b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 7
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
didalamnya kantor cabang,kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian
Pasal 8
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan
Hukum, termasuk didalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a,b, dan c pasal ini
5.
CARA
DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran
dilakukan di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
·
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
·
Membayar biaya administrasi
·
Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan
oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuasa perusahaan
Dokumen-dokumen yang
perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan :
a. Perusahaan
berbentuk PT :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
serta Data Akta Pendirian Perseorangan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
·
Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseorangan (apabila ada)
·
Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
b. Perusahaan
berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda Penduduk pengurus
·
Copy surat pengesahan sebagai badan
hukum dari pejabat yang berwenang
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
c. Perusahaan
berbentuk CV :
·
Asli dan copy Akta pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pengurus
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
d. Perusahaan
berbentuk Fa :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pengurus
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
e. Perusahaan
berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pemilik
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
f. Perusahaan
lain :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab/pemilik
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
g. Kantor
Cabang,Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang,Kantor Pembantu dan Perwakilan
·
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab perusahaan
·
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahnya pada saat
menerima izin usaha dari instansi yang berwenang.
6.
HAL-HAL
YANG WJAIB DIDAFTARKAN
Hal-hal
yang wajib didaftarkan menurut Pasal 11 :
a. Apabila
perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
·
Nama perseroan dan merek perusahaan
·
Tanggal pendirian perseroan dan jangka
waktu berdirinya perseroan
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki
·
Alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris
·
Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham, bersarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang
disetor
·
Tanggal dimulainya kegiatan usaha,
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
b. Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik-pemilik pemegang saham-saham
c. Pada
waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian
d. Hal-hal
yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat dengan perantara pasar modal, diatur lebih lanjut oleh
Menteri
Menurut
Pasal 12 :
Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·
Nama Koperasi, nama perusahaan apabila
berlainan dengan huruf atau angka 1 tta angka 1, merek perusahaan
·
Tanggal pendirian,
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
·
Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian Koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu
Menurut
Pasal 13:
a. Apabila
perusahaan berbentuk persekutuan komoditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
·
Tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan
·
Nama persekutuan dan atau nama
perusahaan, merek perusahaan
·
Kegiatan pokok lain-lain kegiatan usaha
persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
·
Alamat kedudukan persekutuan dan atau
alamat perusahaan,alamat stiap kantor cabang,kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan persekutuan
·
Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah
sekutu aktif dan sekutu pasif
·
Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan
pasif
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu aktif dan pasif
·
Besar modal atau nilai barang yang
distorkan oleh sitiap sekutu aktif dan pasif
·
Tanggal mulainya kegiatan persekutuan,
tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru terjadi bila terjadi
setelah didirikan perusahaan
·
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktif dan
pasif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
b. Apabila
perusahaan berbentuk persekutuan komoditer atas saham, selain hal-hal mengenai
modal
c. Pada
waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu
Apabila
perusahaan berbentuk firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·
Tanggal pendirian persekutuan dan jangka
waktu berdirinya persekutuan apabila ada
·
Nama persekutuan atau anam perusahaan,
merek perusahaan apabila ada
·
Kegiatan pokok dan lain-lainkegiatan
usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
·
Alamat kedudukan persekutuan, alamat
setiap kantor cabang,kantor pembantu,dan agen serta perwakilan persekutuan
·
Berkenaan dengan setiap sekutu
·
Lain-lainkegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
·
Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu
Menurut
Pasal 15 :
Apabila
perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·
Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan
setiap alias-aliasnya, setiap nama dahulu apabila berlainan dengan huruf a
angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
·
Alamat tenpat tinggal yang tetap, alamat
dan Negara tinggal yang tetap tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara
Republik Indonesia
·
Tempat dan tanggal lahir pemilik atau
pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia
·
Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha
pada saaat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu
apabila berlainan dengan huruf d angka 1
·
Nama perusahaan,merek perusahaan apabila
ada
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
·
Alamat kedudukan perusahaan,alamat
setiap kantor cabang,kantor pembantu,dan agen serta perwakilan apabila ada
·
Jumlah modal tetap perusahaan apabila
ada
·
Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan
dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan
berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11,12,131,4,dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
·
Nama dan merek perusahaan
·
Tanggal pendirian perusahaan
·
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
·
Alamat perusahaan berdasarkan akta
pendirian, alamat setiap kantor cabang,kantor pembantu,dan agen serta
perwakilan
·
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris atau pengawas
·
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris atau pengawas
·
Modal dasar, besarnya modal yang
ditempatkan, besarnya modal yang disetor
·
Tanggal dimulainya pengajuan permintaan
pendaftaran
SUMBER
:
http://ameliaselviani.blogspot.co.id/2013/06/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan_21.html?m=1 diakses (Sabtu/23 April 2016/21:10)
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html?m=1 diakses (Sabtu/23 April 2016/21:18)
http://iinnapisa.blogspot.co.id/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html/m=1 diakses (Sabtu/23 April 2016/21:22)
http://donieoreens.blogspot.co.id/2011/05/kewajiban-pendaftaran-perusahaan.html?m=1 diakses (Rabu/27 April 2016/08:33)
http://marsiliaduwiapriani.blogspot.co.id/2013/11/cara-dan-tempat-serta-waktu-pendaftaran.html?m=1 diakses (Rabu/27 April 2016/08:39)
http://syafiqri.blogspot.co.id/2011/05/hal-hal-yang-wajib-didaftarkan.html?m=1 diakses (Rabu/27 April 2016/08:47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar