Rabu, 04 Mei 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.    PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain untuk diperdagangkan.

2.    AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah :
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,keadilan,keseimbangan,kemanan dan keselamatan konsumen,serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
a.     Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamankan bahwa segala supaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b.     Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
c.      Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan anatar kepentingan konsumen,pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual
d.     Asas keamanan dan keselamatan dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e.      Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin.

Memperhatikan substandi Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen demikian pula penjelasannya,  tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah bangsa negara Republik Indonesia.
Kelima asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, bila diperhatikan substandinya, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian asas yaitu :
a.     Asas kemanfaatan yang didalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen
b.     Asas keadilan yang didalamnya meliputi asas keseimbagan dan
c.      Asas kepastian hukum

Asas-asas Hukum Perlindungan Konsumen yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok diatas yaitu asas keadilan,asas kemanfaatan,dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan,kemanfaatn disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi. Asas kepastian hukum yang disejajarkan dengan asas efisien karena menurut Himawan bahwa “Hukum yang berwibawa adalah hukum yang efisien, dibawah naungan mana seseorang daat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan kewajibannya tanpa penyimpangan”.

Tujuan perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu :
a.     Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.     Menicptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung usnur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.\
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehinnga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan,kenyamanan,keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangungan nasional sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan ke dalan tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan d serta huruf  f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf  d. Pengelompokkan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat dilihat dalam rumusan pada huruf  a samapi huruf  f terdapat tujuan yang harus dikualifikasi sebagai tujuan ganda.

3.    HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak dan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No. 8/1996, sebagai berikut.
Hak konsumen antara lain :
a.     Hak atas kenyaman,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.     Hak unuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.      Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif
h.     Hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya
i.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban konsumen adalah :
a.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,demi keamanan dan keselamatan
b.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa
c.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

4.    HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b.     Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbutki secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
a.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.     Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikkan dan pemeliharaan
c.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif
d.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

5.    PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan,larangan dalam menawarkan,larangan-larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.

a.     Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·        Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
·        Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
·        Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
·        Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan sebagaiman dinyatakan dalam label,etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
·        Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
·        Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
·        Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang,ukuran, berat isi atau neto
b.     Larangan dalam menawarkan/memproduksi.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
·        Barang terssebut telah memnuhi atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu
·        Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
·        Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu
·        Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,persetujuan, atau afiliasi
·        Barang atau jasa tersebut tersedia
·        Tidak mengandung cacat tersembunyi
·        Kelengkapan dari barang tertentu
·        Berasal dari daerah tertentu

c.      Larangan dalam penjualan secara obral/lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·        Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
·        Tidak mengandung cacat tersembunyi
·        Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
·        Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud barang yang lain

d.     Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya:
·        Mengelabui konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
·        Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa
·        Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa
·        Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa
·        Mengeksploitasi kejaidan atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
·        Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perikalan

6.    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Di dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
a.     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau kerusakan,pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
b.     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jaa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
d.     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen).

7.    SANKSI
Sanksi bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
·        Pengembalian uang atau
·        Penggantian barang atau
·        Perawatan kesehatan, dan/atau
·        Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25

Sanksi pidana :
Kurungan :
·        Penjara, 5 tahun, atau denda Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8,9,10, 13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a,b,c, dan e dan Pasal 18
·        Penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,12,13 ayat (1),14,16 dan 17 ayat (1) huruf  d  dan  f
Ketentuan pidana lain (diluar Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat,sakit berat,cacat tetap atau kematian
                   Hukuman tambahan, antara lain :
·        Pengumuman keputusan hakim
·        Pencabutan izin usaha
·        Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
·        Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
·        Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

SUMBER :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konsumen  diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar