Jumat, 15 April 2016


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

HUKUM DAGANG

1.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan didalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, didalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan yang khusus (lex genelaris), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umu (lex specialis derogate legi genelari), artinya hukum khusus yang dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Prof.Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Di Nederland sekarang-sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-undang Hukum Dagang terpisah dari KUHS. Hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a.     Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.     Hanyalah orang pedagang dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinayatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”. Hal ini berarti mutlak hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan KUHS.

2.    HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri  dan mempunyai perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
a.     Membantu didalam perusahaan.
Yaitu mempunyai hubunagn yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b.     Membantu diluar perusahaan.
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseoran yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual,penerima uang,pengepak,pembungkus barang-barang, dan sebagainya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapat melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam melakukan perusahaannya pengusaha dapat :
a.     Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.     Dibantu oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin peurshaan dan merupakan perusahaan besar.
c.      Menyuruh orang lian melakukan usaha sedngkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·        Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
·        Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
·        Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

3.    KEWAJIBAN PENGUSAHA
Menurut Undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
a.     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan didalam Pasal 2 Undang-undang nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:
·        Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan,perhitungan laba,rekening,jurnal transaksi harian)
·        Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
b.     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan).

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar