NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
HUKUM
DAGANG
1.
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan
yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipal antara
keduanya. Hal ini dapat dibuktikan didalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara
itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku
juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian,
didalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,oleh kitab ini,
dan oleh hukum perdata.
Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH
Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan yang khusus (lex
genelaris), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umu (lex
specialis derogate legi genelari), artinya hukum khusus yang dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
Prof.Subekti
S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari
pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum,
melainkan suatu pengertian ekonomi.
Di
Nederland sekarang-sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan
pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-undang Hukum Dagang terpisah
dari KUHS. Hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a. Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b. Hanyalah
orang pedagang dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi
setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang. Malahan dapatlah dikatakan,
bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang
dinayatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS
dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUHS”. Hal ini berarti mutlak hal-hal yang diatur dalam KUHD,
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan KUHS.
2.
HUBUNGAN
ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunyai perhubungan tetap maupun tidak
tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
a. Membantu
didalam perusahaan.
Yaitu
mempunyai hubunagn yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi,pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b. Membantu
diluar perusahaan.
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseoran yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual,penerima
uang,pengepak,pembungkus barang-barang, dan sebagainya. Dan kesemuanya tersebut
telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapat melaksanakan seluruh
pekerjaan.
Dalam
melakukan perusahaannya pengusaha dapat :
a. Melakukan
sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin peurshaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lian melakukan usaha sedngkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, hanya memiliki kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan
perusahaan besar.
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601
KUH Perdata.
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal
1792 KUH Perdata
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
Pasal 1601 KUH Perdata.
3.
KEWAJIBAN
PENGUSAHA
Menurut
Undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
a. Membuat
pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan), dan didalam Pasal 2 Undang-undang nomor 8 Tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya:
·
Dokumen keuangan terdiri dari catatan
(neraca tahunan,perhitungan laba,rekening,jurnal transaksi harian)
·
Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
b. Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan).
SUMBER
:
http://lastiani16.blogspot.co.id/2015/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html?m=1 diakses (Sabtu/09 April 2016/17:28)
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html?m=1 diakses (Sabtu/09 April 2016/17:35)
https://hennyolgarebekka.wordpress.com/2011/05/23/pengusaha-dan-kewajiban-dalam-hukum-dagang/
diakses (Sabtu/09 April 2016/18:06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar