Rabu, 04 Mei 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.    PENGERTIAN HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellctual Property Right. Kata “Intelektual”tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of The Human Mind) (WIPO,1988:3) . Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Sidin: 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)

2.    PRINSIP-PRINSIP HAKI
Prinsip-prinsp Harta Kekayaan Intelektual :
a.     Prinsip ekonomi
b.     Prinsip keadilan
c.      Prinsip kebudayaan
d.     Prinsip social

a.     Prinsip ekonomi
Yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
b.     Prinsip keadilan
Yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya
c.      Prinsip kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan,sastra, dan seni untk meningkatkan kehidupan manusia
d.     Prinsip sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupaka satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat

3.    KLASIFIKASI HAKI
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni :
a.     Hak Cipta, yakni hak eksklusif yang dierikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,memperbanyak,atau memberikan izin bagi orang lain untuk ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri
b.     Hak kekayaan industri, meliputi :
·        Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usias ekitar 10 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya
·        Merk dagang,hasil karya,atau sekumpulan huruf,angka,atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain
·        Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
·        Hak desain tata letak sirkuti terpadu (integrated cucuit), yakni pelrindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elletronik yang diminiaturisai
·        Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
·        Varietas tanaman
4.    DASAR HUKUM HAKI
Dalam penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
a.     Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b.     Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.     Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.      Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
f.       Keputusan Presiden RI NO.15/1997 tentang Pengesahan Prais Convention for The Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
g.     Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
h.     Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection Of  Literary And Artistric Works
i.       Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar