NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
PENGERTIAN
HAKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellctual Property
Right. Kata “Intelektual”tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan,daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
The Human Mind) (WIPO,1988:3) . Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,Hak Paten dan Hak
Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Sidin:
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)
2.
PRINSIP-PRINSIP
HAKI
Prinsip-prinsp
Harta Kekayaan Intelektual :
a. Prinsip
ekonomi
b. Prinsip
keadilan
c. Prinsip
kebudayaan
d. Prinsip
social
a. Prinsip
ekonomi
Yaitu
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
b. Prinsip
keadilan
Yakni
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya
c. Prinsip
kebudayaan
Yakni
perkembangan ilmu pengetahuan,sastra, dan seni untk meningkatkan kehidupan
manusia
d. Prinsip
sosial
Mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupaka satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat
3.
KLASIFIKASI
HAKI
Ada
dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni :
a. Hak
Cipta, yakni hak eksklusif yang dierikan negara bagi pencipta suatu karya
(misal karya seni untuk mengumumkan,memperbanyak,atau memberikan izin bagi
orang lain untuk ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri
b. Hak
kekayaan industri, meliputi :
·
Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usias ekitar 10 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya
·
Merk dagang,hasil karya,atau sekumpulan
huruf,angka,atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau
badan hukum dari keluaran pihak lain
·
Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
·
Hak desain tata letak sirkuti terpadu
(integrated cucuit), yakni pelrindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elletronik yang diminiaturisai
·
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia
yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
·
Varietas tanaman
4.
DASAR
HUKUM HAKI
Dalam
penetapan HAKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
a. Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
b. Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c. Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d. Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
e. Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
f. Keputusan
Presiden RI NO.15/1997 tentang Pengesahan Prais Convention for The Protection
of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
g. Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
h. Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection
Of Literary And Artistric Works
i. Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal
Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia
SUMBER
:
http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html?m=1 diakses (Rabu/27 April 2016/08:53)
http://iinnapisa.blogspot.co.id/2011/04/prinsip-prinsip-haki.html?m=1 diakses (Rabu/27 April 2016/08:55)
http://novianichsanudin.blogspot.co.id/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html?m=1
diakses (Rabu/27 April 2016/09:05)
http://lailatul-chusnah.blogspot.co.id/2014/04/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki.html?m=1 diakses (Rabu/27 April 2016/09:18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar