NAMA : Aulia Pratiwi
NPM : 21214826
SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sabagai berikut:
·
Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
transaksi
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima
2.
Informasi
dasar SHU
Beberapa informasi dasar
dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·
SHU
total koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian
(persentase) SHU anggota.
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah
simpanan anggota.
·
Omzet
atau Volume usaha peranggota.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi anggota.
Istilah-istilah informasi dasar:
·
SHU
TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (Profit After Tax)
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota
dengan koprerasinya.
·
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keptusan anggota yang ditetapkan rapat
anggota.
Perumusan:
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut:
·
SHU
: sisa hasil usaha
·
JUA
: jasa usaha anggota
·
JMA
: jasa modal sendiri
·
Tms
: total modal sendiri
·
Va
: volume anggota
·
Va
: jumlah simpanan anggota
4.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
·
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
·
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU
anggota dibayar secara tunai
5.
Pembagian
SHU per anggota
SHU per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Perumusan:
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = sisa hasil usaha anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Daftar Pustaka:
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html?m=1 (diakses Senin/01 Nov 2015/11:25)
http://putri-merdina.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-shu-informasi-dasar.html?m=1 (diakses Senin/01 Nov 2015/11:31)
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2014/10/ekonomi-koperasi.html?m=1 (diakses Senin/01 Nov 2015/11:35)
http://kopiae.blogspot.co.id/2013/06/contoh-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html?m=1 (diakses Senin/01 Nov 2015/11:41)
http://rizhu189.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi-dan.html?m=1 (diakses Senin/01 Nov 2015/11:45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar