Kamis, 05 November 2015


NAMA : Aulia Pratiwi
NPM    : 21214826


SISA HASIL USAHA

1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sabagai berikut:
·         Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan transaksi
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

2.    Informasi dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·         SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·         Bagian (persentase) SHU anggota.
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·         Jumlah simpanan anggota.
·         Omzet atau Volume usaha peranggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi anggota.
Istilah-istilah informasi dasar:
·         SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (Profit After Tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan koprerasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

3.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki  seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keptusan anggota yang ditetapkan rapat anggota.
Perumusan:
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut:
·         SHU : sisa hasil usaha
·         JUA :  jasa usaha anggota
·         JMA :  jasa modal sendiri
·         Tms :  total modal sendiri
·         Va : volume anggota
·         Va : jumlah simpanan anggota

4.    Prinsip-prinsip Pembagian SHU
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai

5.    Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Perumusan:
SHUA   = JUA + JMA
Dimana:
SHUA   = sisa hasil usaha anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar