Jumat, 23 Oktober 2015


NAMA : AULIA PRATIWI
NPM    :21214826
KELAS : 2EB31

                                    TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.    Pengertian badan usaha koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang dan jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org. & usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memrerlukansistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
·         Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
·         Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di iIndonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu:
a.    Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya
b.    Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bahai, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.    Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat
·         Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut:
a.    Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perushaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan unliquid) seperti tanah,mesin,bangunan,peralatan kantor,dan lain-lain
b.    Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendekperusahaan, seperti pengadaan bahan baku,tenaga kerja,pajak,biaya listrik,dan lain-lain
·         Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992)
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –keperluan lain yang dimaksud adalah:
·         Dana cadangan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana pembangunan Daerah Kerja
·         Dana pengurus,pengawas,dan karyawan,dan lain-lain.

2.    Tujan dan Nilai Koperasi
a.    Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi tersebut, yaitu:
·         Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·         Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat keulitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·         Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

b.    Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai egliterian, kesamaan,kekeluargaan,self help,peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota apda khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”

3.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.


Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar