Jumat, 06 November 2015


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.    Jenis koperasi
a.    Koperasi berdasarkan jenisnya ada 4, yaitu:
·         Koperasi Produksi : koperasi produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang
·         Koperasi Konsumsi : koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
·         Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung untuk dengan mendapatkan imbalan
·         Koperasi Serba Usaha : Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha
b.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya, yaitu:
·         Koperasi Pegawai Negeri : koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah
·         Koperasi Pasar (Koppas) : Koperasi Pasar beranggotakan para pedagang pasar
·         Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·         Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,karyawan,dan siswa
c.    Koperasi berdasarkan Tingkatannya, yaitu:
·         Koperasi Primer : Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
·         Koperasi Sekunder : Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi
d.    Koperasi berdasarkan Fungsinya, yaitu:
·         Koperasi Konsumsi : didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya
·         Koperasi Jasa : adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya
·         Koperasi Produksi : bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,penyediaan peralatan produksi,membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat

3.    Bentuk Koperasi
a.    Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.    Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.    Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,kepentingan,tujuan dan kebutuhan ekonomi
·         Koperasi Sekunder
Merupaka koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berart pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer,Sekunder, dan Tertier:
Ø  Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi kperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Ø  Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Ø  Organisasi Tertier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi-organisai sekunder
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut:
Ø  Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,lembaga-lembaga bisnis)
Ø  Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi,auditing,pendidikan,dan latihan.

Daftar Pustaka:

Nama  : AULIA PRATIWI
NPM    : 21214826
Kelas   : 2EB31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar