PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti
Modal Koperasi
Modal
kopeasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk timbul menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU
adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
2.
Sumber
Modal Koperasi
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
·
Secara
Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi, yaitu:
ü Mengaktifkan
simpana wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
ü Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota.
ü Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
·
Secara
Tidak Langsung
Modal
yang didapat dari acar ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain:
ü Menunda
pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
ü Memupuk
dana cadangan
ü Melakukan
kerja sama usaha
ü Medirikan
badan-badan bersubsidi
Ø Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.
12/1967)
§ Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
§ Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah ahrus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahlan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi
§ Simpanan Sukarela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota. Simpanan sukarla dapat disetorkan dan diambil setiap saat
§ Modal Sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib,dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor)
Ø Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)
§ Modal Sendiri (Equity Capital)
Teridir
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpnan pokok,simpanan
wajib,simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib,modal penyertaan,modal sumbangan,dana
cadangan,dan SHU yang belum dibagi
§ Modal Pinjaman (Debt Capital)
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpana sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senialai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b. Pinjama
dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi
d. Obligasi
dan Surat Utang
Utnuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Daftar Pustaka:
http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html?m=1
(diakses Selasa/10 Nov 2015/14:33)
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
(diakses Selasa/10 Nov 2015/14:47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar