Kamis, 05 November 2015


NAMA : Aulia Pratiwi
NPM    : 21214826

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut G.Terry definisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Menurut UU No.25/1992, Koperasi didefinisikan adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang,atau Badan Hukum Koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga”.

Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu:
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

2.    Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakn paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
·         Menetapkan anggaran dasar
·         Memilih,mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·         Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus
·         Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.

3.    Pengurus
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
·         Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART)
·         Tidak merangkap sebagai pengawas
·         Pengurus,baik bersama-sama,maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi,karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus:
·         Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan pendapatan dan anggran belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·         Mencatat setiap transaksi anggota.
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
·         Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus:
·         Mewakili koperasi di dalam dan di luar pngadilan.
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan D dan ART.
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
·         Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha
·         Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.

4.    Pengawas
Tugas pengawas:
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentnag hasil pengawasannya.
·         Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
 Kewenangan:
·         Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

5.    Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;mengelola sumber daya secara efisien,memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and trough people)
Tugas-tugas seorang Manajer:
·         Memimpin organisasi.
·         Mengatur organisasi.
·         Mengendalikan organisasi.
·         Mengembangkan organisasi.
·         Mengatasi berbagai masalah yang terjadi dalam organisasi.
·         Menumbuhkan kepercayaan.
·         Meningkatkan rasa tanngungjawab.
·         Mengawasi/mengendalikan kegiatan organisasi.
·         Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.
·         Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya.

6.    Pendekatan Sistem pada Koperasi
·         Disatu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-oraang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi,tetapi memiliki motovasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif,tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
·         Di lain pihak,prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar