NAMA : Aulia Pratiwi
NPM : 21214826
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut G.Terry definisi
Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu
dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No.25/1992,
Koperasi didefinisikan adalah “Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang,atau Badan Hukum Koperasi,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluarga”.
Manajemen Organisasi
Koperasi
Mengenal Perangkat
Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung
pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai
tujuan. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal
yaitu:
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
2.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakn paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
·
Menetapkan
anggaran dasar
·
Memilih,mengangkat
dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·
Meminta
laporan pertanggung jawaban pengurus
·
Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha.
3.
Pengurus
·
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
·
Masa
jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD
dan ART)
·
Tidak
merangkap sebagai pengawas
·
Pengurus,baik
bersama-sama,maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita
koperasi,karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas Pengurus:
·
Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan pendapatan dan anggran belanja
koperasi.
·
Menyelenggarakan
rapat anggota.
·
Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
·
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·
Mencatat
setiap transaksi anggota.
·
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
·
Meningkatkan
pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus:
·
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pngadilan.
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan D dan ART.
·
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
·
Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha
·
Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
4.
Pengawas
Tugas
pengawas:
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis tentnag hasil pengawasannya.
·
Merahasiakan
hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
Kewenangan:
·
Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi.
·
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5.
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;mengelola
sumber daya secara efisien,memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and trough people)
Tugas-tugas
seorang Manajer:
·
Memimpin
organisasi.
·
Mengatur
organisasi.
·
Mengendalikan
organisasi.
·
Mengembangkan
organisasi.
·
Mengatasi
berbagai masalah yang terjadi dalam organisasi.
·
Menumbuhkan
kepercayaan.
·
Meningkatkan
rasa tanngungjawab.
·
Mengawasi/mengendalikan
kegiatan organisasi.
·
Melakukan
evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.
·
Menggali
dan mengembangkan potensi sumber daya.
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
·
Disatu
pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal
dari atas dan dari luar yaitu dari orang-oraang yang tidak berkepentingan
terhadap jasa pelayanan koperasi,tetapi memiliki motovasi dan cukup mampu
bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada
tindakan yang positif,tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan
dengan organisasi koperasi.
·
Di
lain pihak,prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari
para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Daftar
Pustaka:
http://emilyaputri.blogspot.co.id/2011/11/pengertian-manajemen-dan-perangkat.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/10:45)
http://novia24.blogspot.co.id/2012/05/rapatanggota-rapat-anggota-merupakan.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/10:51)
http://berkatzega.blogspot.co.id/2012/11/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/10:55)
http://anitawirastie.blogspot.co.id/2012/10/i-tugas-wewenang-dantanggung-jawab-dan.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/11:42)
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2014/11/blog-post.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/12:03)
http://canyapramesthirm.blogspot.co.id/2013/11/koperasi-6.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/12:26)
http://syifaunnisa95.blogspot.co.id/2014/01/pola-manajemen-koperasi.html?m=1 (diakses Kamis/05 Nov 2015/12:21)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar