NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1.
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun
makhluk hidup lain untuk diperdagangkan.
2.
AZAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam
Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah
:
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat,keadilan,keseimbangan,kemanan dan keselamatan
konsumen,serta kepastian hukum.
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
a. Asas
manfaat dimaksudkan untuk mengamankan bahwa segala supaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b. Asas
keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
c. Asas
keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan anatar kepentingan
konsumen,pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual
d. Asas
keamanan dan keselamatan dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e. Asas
kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara
menjamin.
Memperhatikan
substandi Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen demikian pula
penjelasannya, tampak bahwa perumusannya
mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah bangsa negara Republik Indonesia.
Kelima
asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, bila diperhatikan substandinya,
dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian asas yaitu :
a. Asas
kemanfaatan yang didalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen
b. Asas
keadilan yang didalamnya meliputi asas keseimbagan dan
c. Asas
kepastian hukum
Asas-asas
Hukum Perlindungan Konsumen yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok diatas
yaitu asas keadilan,asas kemanfaatan,dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi
keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan,kemanfaatn disejajarkan dengan
asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi.
Asas kepastian hukum yang disejajarkan dengan asas efisien karena menurut
Himawan bahwa “Hukum yang berwibawa adalah hukum yang efisien, dibawah naungan
mana seseorang daat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan
kewajibannya tanpa penyimpangan”.
Tujuan
perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, yaitu :
a. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
d. Menicptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung usnur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.\
e. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehinnga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa,kesehatan,kenyamanan,keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal
3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangungan nasional
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran
akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan
konsumen.
Keenam
tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan
ke dalan tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan
keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk
memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan d serta
huruf f. Terakhir tujuan khusus yang
diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf d. Pengelompokkan ini tidak berlaku mutlak,
oleh karena seperti yang dapat dilihat dalam rumusan pada huruf a samapi huruf f terdapat tujuan yang harus dikualifikasi
sebagai tujuan ganda.
3.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak
dan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No. 8/1996, sebagai
berikut.
Hak
konsumen antara lain :
a. Hak
atas kenyaman,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak
unuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak
atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi,perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
f. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
dikriminatif
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaiman mestinya
i. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban
konsumen adalah :
a. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa,demi keamanan dan keselamatan
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
4.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b. Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbutki secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan
informasi yang benar,jelas dan jujur kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikkan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif
d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan
f. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
5.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan,larangan dalam menawarkan,larangan-larangan dalam penjualan
secara obral/lelang, dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.
a. Larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
·
Tidak sesuai dengan berat isi bersih
atau neto
·
Tidak sesuai dengan
ukuran,takaran,timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya
·
Tidak sesuai dengan
kondisi,jaminan,keistimewaan sebagaiman dinyatakan dalam label,etika, atau
keterangan barang atau jasa tersebut
·
Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label
·
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal
·
Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang,ukuran, berat isi atau neto
b. Larangan
dalam menawarkan/memproduksi.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan,mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah.
·
Barang terssebut telah memnuhi atau
memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu
·
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
·
Barang atau jasa tersebut telah mendapat
atau memiliki sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu
·
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor,persetujuan, atau afiliasi
·
Barang atau jasa tersebut tersedia
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi
·
Kelengkapan dari barang tertentu
·
Berasal dari daerah tertentu
c. Larangan
dalam penjualan secara obral/lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi
·
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
·
Tidak menyediakan barang dalam jumlah
tertentu atau jumlah cukup dengan maksud barang yang lain
d. Larangan
dalam periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya:
·
Mengelabui konsumen mengenai
kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa
·
Mengelabui jaminan / garansi terhadap
barang atau jasa
·
Memuat informasi yang keliru, salah atau
tidak tepat mengenai barang atau jasa
·
Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang atau jasa
·
Mengeksploitasi kejaidan atau seseorang
tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
·
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perikalan
6.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Di
dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terdapat 3
(tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum
perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No.
8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen
sebagai berikut :
a. Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau kerusakan,pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan
b. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jaa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi
d. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen).
7.
SANKSI
Sanksi
bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi
Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
·
Pemberian santunan
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
Maksimal
Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20,25
Sanksi
pidana :
Kurungan
:
·
Penjara, 5 tahun, atau denda
Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8,9,10, 13 ayat (2),15,17 ayat (1)
huruf a,b,c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,12,13 ayat (1),14,16 dan 17 ayat (1)
huruf d
dan f
Ketentuan
pidana lain (diluar Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
jika konsumen luka berat,sakit berat,cacat tetap atau kematian
Hukuman
tambahan, antara lain :
·
Pengumuman keputusan hakim
·
Pencabutan izin usaha
·
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
·
Wajib menarik dari peredaran barang dan
jasa
·
Hasil pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat
SUMBER
:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konsumen diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:33)
http://handarsubhandi.blogspot.co.id/2015/02/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen.html?m=1 diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:37)
http://www.yabpeknas.com/2015/04/hak-dan-kewajiban-konsumen.html?m=1 diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:40)
http://www.sekedarinfo.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/ diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:44)
http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html?m=1 diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:47)
http://desinaya.blogspot.co.id/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html?m=1 diakses(Selasa/2 Mei 2016/17:38)
http://dikashadow.blogspot.co.id/2013/07/perlindungan-konsumen.html?m=1 diakses (Selasa/2 Mei 2016/17:51)