Rabu, 04 Mei 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

PERLINDUNGAN KONSUMEN

1.    PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain untuk diperdagangkan.

2.    AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, asas perlindungan konsumen adalah :
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,keadilan,keseimbangan,kemanan dan keselamatan konsumen,serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
a.     Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamankan bahwa segala supaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b.     Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
c.      Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan anatar kepentingan konsumen,pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual
d.     Asas keamanan dan keselamatan dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e.      Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin.

Memperhatikan substandi Pasal 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen demikian pula penjelasannya,  tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah bangsa negara Republik Indonesia.
Kelima asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, bila diperhatikan substandinya, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian asas yaitu :
a.     Asas kemanfaatan yang didalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen
b.     Asas keadilan yang didalamnya meliputi asas keseimbagan dan
c.      Asas kepastian hukum

Asas-asas Hukum Perlindungan Konsumen yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok diatas yaitu asas keadilan,asas kemanfaatan,dan kepastian hukum. Dalam hukum ekonomi keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan,kemanfaatn disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian hukum disejajarkan dengan asas efisiensi. Asas kepastian hukum yang disejajarkan dengan asas efisien karena menurut Himawan bahwa “Hukum yang berwibawa adalah hukum yang efisien, dibawah naungan mana seseorang daat melaksanakan hak-haknya tanpa ketakutan dan melaksanakan kewajibannya tanpa penyimpangan”.

Tujuan perlindungan konsumen juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu :
a.     Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.     Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.     Menicptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung usnur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.\
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehinnga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan,kenyamanan,keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini, merupakan isi pembangungan nasional sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan di bidang hukum perlindungan konsumen.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen yang disebutkan di atas bila dikelompokkan ke dalan tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat terlihat dalam rumusan huruf a, dan d serta huruf  f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terlihat dalam rumusan huruf  d. Pengelompokkan ini tidak berlaku mutlak, oleh karena seperti yang dapat dilihat dalam rumusan pada huruf  a samapi huruf  f terdapat tujuan yang harus dikualifikasi sebagai tujuan ganda.

3.    HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak dan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No. 8/1996, sebagai berikut.
Hak konsumen antara lain :
a.     Hak atas kenyaman,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.     Hak unuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.      Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d.     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif
h.     Hak untuk mendapatkan kompensasi,ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya
i.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban konsumen adalah :
a.     Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,demi keamanan dan keselamatan
b.     Beritikad baik dalam melakukan transaksi barang dan/atau jasa
c.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

4.    HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :
a.     Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b.     Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbutki secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
a.     Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.     Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikkan dan pemeliharaan
c.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak dikriminatif
d.     Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
e.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

5.    PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan,larangan dalam menawarkan,larangan-larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.

a.     Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·        Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
·        Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto
·        Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
·        Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan sebagaiman dinyatakan dalam label,etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut
·        Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label
·        Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
·        Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang,ukuran, berat isi atau neto
b.     Larangan dalam menawarkan/memproduksi.
Pelaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
·        Barang terssebut telah memnuhi atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu
·        Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
·        Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu
·        Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,persetujuan, atau afiliasi
·        Barang atau jasa tersebut tersedia
·        Tidak mengandung cacat tersembunyi
·        Kelengkapan dari barang tertentu
·        Berasal dari daerah tertentu

c.      Larangan dalam penjualan secara obral/lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·        Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
·        Tidak mengandung cacat tersembunyi
·        Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
·        Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud barang yang lain

d.     Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya:
·        Mengelabui konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
·        Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa
·        Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa
·        Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa
·        Mengeksploitasi kejaidan atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
·        Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perikalan

6.    TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Di dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
a.     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau kerusakan,pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
b.     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jaa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
d.     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen).

7.    SANKSI
Sanksi bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
·        Pengembalian uang atau
·        Penggantian barang atau
·        Perawatan kesehatan, dan/atau
·        Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25

Sanksi pidana :
Kurungan :
·        Penjara, 5 tahun, atau denda Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8,9,10, 13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a,b,c, dan e dan Pasal 18
·        Penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11,12,13 ayat (1),14,16 dan 17 ayat (1) huruf  d  dan  f
Ketentuan pidana lain (diluar Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat,sakit berat,cacat tetap atau kematian
                   Hukuman tambahan, antara lain :
·        Pengumuman keputusan hakim
·        Pencabutan izin usaha
·        Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
·        Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
·        Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

SUMBER :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konsumen  diakses (Selasa/2 Mei 2016/15:33)

MACAM-MACAM HAKI


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

MACAM-MACAM HAKI

1.    HAK CIPTA
A.  PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

B.  SEJARAH HAK CIPTA
Konsep hak cipta dalan Bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh James Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright ,mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statue Of Anne di Inggris, hak tersbut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan kerya cetak tersbeut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif  bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for The Protection of Artisic and Literary Works (“Konevnesi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra”) pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan seblaiknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

C.  PENDAFTARAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di (pengadilan) apabila timbu sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada dibawah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Pencipta atau pemiilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan SKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


2.    HAK PATEN
A.  PENGERTIAN HAK PATEN
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya .(UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut Undang-undang tersebut, adalah) :
·        Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2)
·        Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang mengahsilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)

Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli
B.  PROSEDUR PENDAFTARAN HAK PATEN
Prosedur cara
 pendaftaran hak paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, dan pendaftaran paten tersebut harus memuat :
·        Tanggal, bulan dan tahun pendaftaran hak paten
·        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan paten
·        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
·        Nama dan alamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya
·        Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa
·        Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi paten
·        Judul invensi
·        Klaim yang terkandung dalam invensi
·        Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
·        Gambar (gambar teknik) yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
·        Untuk memperjelas invensi, dan
·        Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti invensi

3.    HAK MEREK
A.  PENGERTIAN HAK MEREK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak Atas Merek adalah hak hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

B.  MEREK DIBEDAKAN ATAS :
·        Merek Dagang merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum/untuk membedakan dengan barang sejenis.
·        Merek Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/bebrapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
·        Merek Kolektif : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis

C.  TATA CARA PENDAFTARAN MEREK DAGANG
Tata cara pendaftaran Merek Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
·        Tanggal,bulan, dan tahun
·        Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat yang mendaftarkan hak merek dagang
·        Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang
·        Warna-warna, apabila merek dagang yang didaftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
·        Nama negara dan tanggal permintaan merek dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas
4.    DESAIN INDUSTRI
A.  PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,konfigurasi ayau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,barang,komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteris desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,peraturan perundangan,susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri

B.  SYARAT-SYARAT PERLINDUNGAN DESAIN
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
·        Tanggal penerimaan, atau
·        Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas
·        Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimannya, desain industri tersebut :
·        Telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi, atau
·        Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,penelitian, atau pengembangan. Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ketertiban umum,agama, atau kesusilaan

5.    RAHASIA DAGANG
A.  PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode penjualan,atau informasi di bidang teknologi dana atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

B.  LINGKUP RAHASIA DAGANG
·        Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·        Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersbut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiannya melalui upaya sebagaimana mestinya
·        Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu dan tidak diketahui secara umum oleh masyarakat
·        Informasi dianggap tersebut nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
·        Informasi dianggap diajaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut

C.  HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pasal 4 UU Rahasia Dagang mengatur tentang kewenangan atau hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang terhadap rahaisa dagangnya untuk :
·        Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
·        Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Berdasarkan pasal ini, pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimiliknya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Ketentuan ini juga berarti bahwa hanya pemilik rahasia dagang yang berhak untuk memberiakn ijin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimiliknya melalui perjanjian lisensi. Selain itu, pemilik rahasia dagang juga berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang yang dimilikinya kepada pihak ketiga apabila pengungkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Di samping hak-hak tersebut dalam UU Rahasia Dagang disebutkan pula bahwa pemilik rahasia dagang juga memiliki kewajiban, yaitu harus bersedia mengungkapkan setiap bagian dari rahasia dagang serta proses penggunaannya secara lengkap untuk kepentingan pembuktian di hadapan pengadilan. Hal ini memang memiliki risiko bahwa rahasia dagang dapat terpublikasi, amak untuk mencegah hal tersebut hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak yang bersengketa, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

SUMBER :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta  diakses (Kamis/28 April 2016/15:49)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Paten  diakses (Kamis/28 April 2016/15:54)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Desain_industri  diakses (Kamis/28 April 2016/16:21)
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang  diakses(Kamis/28 April 2016/16:24)