Kamis, 31 Maret 2016


NAMA        : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

                                      HUKUM PERIKATAN
1.  Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Didalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan unutk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif,halal,tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan yang telah disepakati dalam perjanjian, contohnya : perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

2.  Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan ynag melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
·        Perikatan yang timbul dari undang-undang
·        Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan bedasarkan undang-undang :
·        Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan,lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·        Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·        Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3.  Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
a.   Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338 : 1 KUH Perdata
b.   Asas Konsesualisme : 1320 KUH Perdata
c.   Asas Kpribadian : 1315 dan 1340 KUH Perdata
·        Pengecualian : 1792 KUH Perdata, 1317 KUH Perdata
·        Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUH Perdata.
d.   Asas Pacta Suntservanda asas kepastian hukum : 1338:1 KUH Perdata

4.  Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
b.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan,yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang-orang merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata)
c.   Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum diaman dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak,bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utang dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-Cuma.
d.   Musnahnya barang yang terutang.
e.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
f.     Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebutdiatas dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
·        Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang
·        Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar