NAMA :
AULIA PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS :
2EB31
HUKUM
PERJANJIAN
1.
STANDAR
KONTRAK
Adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan telebih dahulu secara tertilis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan)
Is
one in which tehere is great disparity of bargaining power that the weaker
party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or
forego the transaction.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus :
a. Kontrak
standar umum artinya kontrak yag isinya telah disipakan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak
standar khusus yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah
2.
MACAM-MACAM
STANDAR KONTRAK
a. Perjanjian
Jual-Beli
b. Perjanjian
Tukar Menukar
c. Perjanjian
Sewa-Menyewa
d. Perjanjian
Persekutuan
e. Perjanjian
Perkumpulan
f. Perjanjian
Hibah
g. Perjanjian
Penitipan Barang
h. Perjanjian
Pinjam Pakai
i. Perjanjian
Pinjam Meminjam
j. Perjanjia
Utung-Untungan
3.
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
a. Sepakat
untuk mengikatkan diri sepakat. Maskudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai
segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara
bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan
hukum. Pada asasnya setiap orang yang sduah dewasa dan sehat pikirannya adalah
cakap menurut hukum.
c. Suatu
hal tertentu. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai
sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab
yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mecapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab ynag tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang-undang, bertentangan denga tata susila atau ketertiban.
Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebaba yang palsu atau
dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
4.
PEMBATALAN
PERJANJIAN
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun
batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya
terjadi karena :
a. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara finansial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan.
d. Terlinat
hukum.
e. Tidak
lagi memiliki lisensiu,kecakapan,atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
5.
PRESTASI
DAN WAN PRESTASI
a. Pengertian
Prestasi
Pengertian
prestasi (performance) dalam hukum perjanjian dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak atau perjanjian oleh
pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan
“term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model
dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa:
·
Memberikan sesuatu
·
Berbuat sesuatu
·
Tidak berbuat sesuatu
b. Pengertian
wan prestasi
Pengertian
wan prestasi (breach of contact) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau
kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-[ihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi
sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun ynag dirugikan
karena wanprestasi tersebut.
Tindakan
wanprestasi ini dapat terjaid karena :
·
Kesengajaan
·
Kelalaian
·
Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau
kelalaian)
SUMBER
:
http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html?m=1 diakses (Sabtu/09 April 2016/15:16)
http://taniaanjani.blogspot.co.id/2013/05/hukum-perjanjian.html?m=1 diakses (Sabtu/09 April 2016/15:25)
https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/hukum-perjanjian/ diakses (Sabtu/09 April 2016/15:28)
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html?m=1 diakses (Sabtu/09 April 016/16:03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar