Jumat, 15 April 2016


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

HUKUM PERJANJIAN

1.   STANDAR KONTRAK
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan telebih dahulu secara tertilis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

Is one in which tehere is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus :
a.     Kontrak standar umum artinya kontrak yag isinya telah disipakan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.     Kontrak standar khusus yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah

2.   MACAM-MACAM STANDAR KONTRAK
a.     Perjanjian Jual-Beli
b.     Perjanjian Tukar Menukar
c.      Perjanjian Sewa-Menyewa
d.     Perjanjian Persekutuan
e.      Perjanjian Perkumpulan
f.       Perjanjian Hibah
g.     Perjanjian Penitipan Barang
h.     Perjanjian Pinjam Pakai
i.       Perjanjian Pinjam Meminjam
j.       Perjanjia Utung-Untungan

3.   SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.     Sepakat untuk mengikatkan diri sepakat. Maskudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b.     Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sduah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c.      Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.     Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mecapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab ynag tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang-undang, bertentangan denga tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebaba yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

4.   PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a.     Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.     Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara finansial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.      Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
d.     Terlinat hukum.
e.      Tidak lagi memiliki lisensiu,kecakapan,atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

5.   PRESTASI DAN WAN PRESTASI
a.     Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum perjanjian dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak atau perjanjian oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa:
·        Memberikan sesuatu
·        Berbuat sesuatu
·        Tidak berbuat sesuatu

b.     Pengertian wan prestasi
Pengertian wan prestasi (breach of contact) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-[ihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun ynag dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjaid karena :
·        Kesengajaan
·        Kelalaian
·        Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar