Kamis, 31 Maret 2016


 NAMA       : AULIA PRATIWI
 NPM          : 21214826
 KELAS      : 2EB31

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.   Subyek Hukum Manusia (Orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum, seperti :
·        Anak yang masih dibawah umur,blum dewasa,dan belum menikah.
·        Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk,pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
·        Orang yang belum dewasa
·        Orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele), seperti orang yang dungu,sakit ingatan,dan orang yang boros.
·        Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)


2.   Subyek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum,badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·        Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota.

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
·        Badan Hukum Publik,seperti negara,propinsi,dan kabupaten.
·        Badan Hukum perdata,sperti perseroan terbatas (PT),yayasan,dan koperasi

OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-bendabergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis Obyek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
3.   Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indera,terdiri dari benda berubah/berwujud.
4.   Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjdai suatu kenyataan, contihnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan musik/lagu.


5.   Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Macam-macam pelunasan hutang :
Dalam peluasan utang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a.   Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umu didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b.   Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai,hipotik hak tanggungan.
·        Gadai.
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
·        Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
·        Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
·        Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditur adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum passesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihaj pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupaka suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangak jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar