NAMA : AULIA PRATIWI
NPM : 21214826
KELAS : 2EB31
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK
HUKUM
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Subyek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subyek
hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subyek
Hukum Manusia (Orang)
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan
sebagai subjek hukum, seperti :
·
Anak yang masih dibawah umur,blum dewasa,dan
belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan,pemabuk,pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap
untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
·
Orang yang belum dewasa
·
Orang yang ditaruh dibawah pengampunan
(curatele), seperti orang yang dungu,sakit ingatan,dan orang yang boros.
·
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita
kawin)
2.
Subyek
Hukum Badan Usaha
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subyek hukum,badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya.
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari
hak dan kewajiban para anggota.
Badan hukum sebagai subyek
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
·
Badan Hukum Publik,seperti negara,propinsi,dan
kabupaten.
·
Badan Hukum perdata,sperti perseroan terbatas
(PT),yayasan,dan koperasi
OBYEK
HUKUM
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan
hukum) dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu
dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai
harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya,
seperti benda-bendabergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan
harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun
penjelasan Jenis Obyek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
3. Benda Bergerak
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca
indera,terdiri dari benda berubah/berwujud.
4. Benda Tidak Bergerak
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjdai suatu kenyataan, contihnya merk
perusahaan,paten,dan ciptaan musik/lagu.
5.
Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Macam-macam
pelunasan hutang :
Dalam
peluasan utang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus.
a.
Jaminan
Umum
Pelunasan
utang dengan jaminan umu didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
b.
Jaminan
Khusus
Bahwa
setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari
perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu
seperti gadai,hipotik hak tanggungan.
·
Gadai.
Dalam
pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
·
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
·
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
·
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitur kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditur adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan
penyerahan secara constitutum passesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihaj
pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditur) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan dikeluarkannya Undang-undang
nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupaka suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangak jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
SUMBER
:
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/06/subjek-dan-objek-hukum/
dikases (Minggu/13 Mar 2016/13:37)
http://kantongilmuhukum.blogspot.com/2015/05/subyek-hukum-dan-obyek-hukum.html?
Diakses (Minggu/13 Mar 2016/13:42)
http://sukosukoblog.blogspot.co.id/2013/10/hak-kebendaan-yang-bersifat
-sebagai.html
diakses (Senin/21 Mar 2016:10:44)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar