NAMA : AULIA
PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS : 2EB31
HUKUM
PERDATA
1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische
Staatsregeling) yang artinya aturan pemerintah Hindia Belanda. Adalah berlainan
untuk golongan warga Indonesia yaitu :
·
Untuk golongan warga negara Indonesia asli
berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
·
Untuk golongan warga Indonesia keturunan Cina
berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi
(S.1917 No. 129).
·
Untuk golongan warga negara Indonesia
keturunan Arab,India,Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaiman BW yaitu
mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum
adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
·
Untuk golongan warga negara Indonesia
keturunan Eropa (Belanda,Jerman,Paris), dan Jepang seluruh BW. Berlaku artinya
diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.
Adapun
dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang
dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuaqn adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat dari
sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata
bangsa Eropa. Berawal dari benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi
sebagai hukum asli negara-negara si Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan
Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa
tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki
peraturannya masing-masing.
Karena
hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada
tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua
kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut
“Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di
Jaman Romawi antara lainmasalah asuransi,wesel,badan hukum dan perdagangan yang
akhirnya dibuat kitabundang-undang tersendiri bernama “Code de Commerce”.
Sewaktu
Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninjrijk Holland” yang isinya
mirip denagn “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon” untuk dijakdikan
sumber Hukum Perdata di Belnada (Nederland)
Setelah
penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan
Perancis, Code des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
sampai 24 tahun kemerdekaannya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan
membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
bedasarkan kodifikasi hukum Belandayang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp
Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia ditahun 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menajabat sebagai
Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada
tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wtboek van
Koophandle (WVK), keduanya adalah produk
nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Sebagaimana
dikutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda sampai 3,5 abad
lamanyasehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di
Indonesia, sehingga samapai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia
masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan
pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut diberlakukan di Indonesia berdasar
azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan
KUH Sipil (KUHP) dan Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van
Koophandle (WVK) .
3.
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan natar perorangan didalam masyarakat. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum perdata.
Pengertian
hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum
privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP
(Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a. Faktor Etnis
: keanekaragaman adat di Indonesia
b. Faktor
Histria Yuriditis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
·
Golongan Eropa : hukum perdata dan hukum dagang
·
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) :
hukum adat
·
Golongan timur asing (bangsa Cina,India,Arab) : hukum
masing-masing
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tioanghoa atau Eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
4.
SISTIMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistimatika Hukum
Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu :
a. Buku I,
tentang Orang (van persoonen) : mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang,kelahiran,kedewasaan,perkawinan,keluarga,perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
b. Buku II,
tentang kebendaan (van zaken) : mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan,waris dan pinjaman. Yang dimaksud dengan
benda meliputi
(i) benda beruwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
(i) benda beruwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c. Buku III,
tentang Perikatan (van verbintennisen); mengatur tentnag hukum perikatan (atau
kadang-kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesungguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUH Per, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
d. Buku IV,
tentang Daluarsa dan Pembuktian (van berwijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan denga pembuktian.
Sistimatika Hukum Perdata di Indonesia menurut Ilmu
Pengetahuan dibagi menjadi 4 bagian :
a. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) : menurut peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan
kewajiban (subyek hukum), tentang umur,kecakapan untuk melakukan peruatan
hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
b. Hukum
Keluarga (familierecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele, dan
sebagainya.
c. Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht) : memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan
sebagainya.
d. Hukum Waris
(erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau
harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,denga perkataan lain; hukum
yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
SUMBER :
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2015/03/hukum-perdata.html?m=1 diakses (Selasa/15 Mar 2016/14:04)
http://adelestyana.blogspot.co.id/2013/04/sejarah-singkat-hukum-perdata.html diakses (Senin/21 Mar 2016/10:47)
https://dewimutz.wordpress.com/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di-indonesia/ diakses (Senin/21 Mar 2016/10:51)
https://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/ diakses (Senin/21 Mar 2016/10:56)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar