Kamis, 31 Maret 2016


NAMA        : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

                               HUKUM PERDATA

1.  HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan pemerintah Hindia Belanda. Adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
·        Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
·        Untuk golongan warga Indonesia keturunan Cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
·        Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab,India,Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaiman BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
·        Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda,Jerman,Paris), dan Jepang seluruh BW. Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.

Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuaqn adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
2.  SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa. Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli negara-negara si Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.

Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi antara lainmasalah asuransi,wesel,badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitabundang-undang tersendiri bernama “Code de  Commerce”.

Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninjrijk Holland” yang isinya mirip denagn “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon” untuk dijakdikan sumber Hukum Perdata di Belnada (Nederland)

Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, bedasarkan kodifikasi hukum Belandayang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia ditahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menajabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wtboek van Koophandle  (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Sebagaimana dikutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda sampai 3,5 abad lamanyasehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga samapai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.

Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut diberlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) dan Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle  (WVK) .


3.  PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan natar perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum perdata.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.   Faktor Etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
b.   Faktor Histria Yuriditis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
·        Golongan Eropa : hukum perdata dan hukum dagang
·        Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
·        Golongan timur asing (bangsa Cina,India,Arab) : hukum masing-masing

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tioanghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

4.  SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistimatika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu :
a.   Buku I, tentang Orang (van persoonen) : mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,kelahiran,kedewasaan,perkawinan,keluarga,perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
b.   Buku II, tentang kebendaan (van zaken) : mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan,waris dan pinjaman. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda beruwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c.   Buku III, tentang Perikatan (van verbintennisen); mengatur tentnag hukum perikatan (atau kadang-kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesungguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUH Per, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
d.   Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian (van berwijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan denga pembuktian.

Sistimatika Hukum Perdata di Indonesia menurut Ilmu Pengetahuan dibagi menjadi 4 bagian :
a.   Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) : menurut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur,kecakapan untuk melakukan peruatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
b.   Hukum Keluarga (familierecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele, dan sebagainya.
c.   Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) : memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.   Hukum Waris (erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,denga perkataan lain; hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar