NAMA : AULIA
PRATIWI
NPM :
21214826
KELAS : 2EB31
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
·
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De
Legibus” :
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625 :
Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·
J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa:
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
·
Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651 :
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·
Rudolf von Jhering dalam “DerZweck Im Recht”
1877-1882 :
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Ø Contoh
hukum ekonomi :
ü Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
ü Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
ü Jika
nilai kurs dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri.
ü Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
REFERENSI
:
http://madewahyudisubrata.blodspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html?
Dikases (Minggu/13 Mar 2016/13:24)
http://mochamadrizki8.wordpress.com/2015/04/09/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/ diakses (Minggu/13 Mar 2016/13:33)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar