PEMBANGUNAN
KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses
perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga
ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia
diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan
koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan
masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah
murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka
mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
1. Pembangunan
Koperasi di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh,
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara
berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan
koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota
koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang
adalah sebagai berikut :
a. Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
b. Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c. Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor
pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga
tahap, yaitu :
a. Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan
utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan
koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu
melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang
dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam
jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat
2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan
dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi
koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan
program khusus misalnya untuk :
·
Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
·
Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
·
Menciptakan
struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi
dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
·
Membangun
sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.
Kebijakan
dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing,
dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang
berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b.
Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan
utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1.
Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2.
Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan
koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena
alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi
para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan
dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5.
Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6.
Tujuan
dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Secara
singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak
cukup serasi, yaitu :
·
Koperasi
serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap
kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi
pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
·
Perusahaan
koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual
hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar
sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
·
Mungkin
terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan
kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang
perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata
dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi
mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.
Daftar
Pustaka:
http://probomaejar.blogspot.co.id/2014/11/pembangunan-koperasi-di-negara.html (diakses Minggu/22 Nov 2015/14:50)
https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/ (diakses Minggu/22 Nov 2015/14:53)