Minggu, 22 November 2015


PEMBANGUNAN KOPERASI


            Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
1.    Pembangunan Koperasi di Indonesia
 Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a.    Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b.    Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c.    Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a.    Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.    Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
·         Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
·         Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
·         Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia) dan,
·         Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.

2.    Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.


b.    Tahap kedua : De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.

Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1.    Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2.    Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.    Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.    Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5.    Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6.    Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
·         Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer
·         Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
·         Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.


Daftar Pustaka:


PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan:
1.    Di Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian. Ciri-cirinya :
·         penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga
·         produk yang diperjual belikan bersifat homogen yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal
·         masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar
·         pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga dan kualitas barang. Dalam jangka panjang dapat diharapkan (dengan asumsi bebas masuk dan keluar dari pasar) keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan introduksi inovasi terbaru.
Kondisi keunggulan jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah lebih sulit untuk direalisasi oleh koperasi, terutama di negara-negara sedang berkembang. Banyak ahli teori koperasi yang pada akhirnya berkesimpulan bahwa dalam pasar persaingan sempurna koperasi tidak dapat memberikan kelebihan/keunggulan dibanding dengan perusahaan non koperasi.

2.    Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk dipasar yang bersangkutan. Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, rigional, dan nasional. Misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Yang bersifat regional : dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : monopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

3.    Di Pasar Monopsoni
Ciri-ciri monopsoni : terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli. Kondisi Monopsoni sering terjadi di daerah-daerha perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam

Harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya da satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain, maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.

4.    Di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industri dalam pasar oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoli sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain, karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi prusahaan lain. Sifat ini menyebabakan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya. Peran koperasi didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.


Daftar Pustaka:

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Perusahaan

1.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan denga teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
·         Efisiensi adalah: penghematan input yang diukur dengan acar membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisisensi). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu: (1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) (2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keungan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA. Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + Evp + EvPu METL = SHUa. Efisiensi Perusahaan/Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa disebut efektif.

2.    Efektivitas Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas.
Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus diapdukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya. Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspke ekonomi melainkan juga berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumber daya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
·         Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os  > Oa disebut efektif
·         Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK>1, berarti efektif

3.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah salah satu istilah dalam kegiatan produksi. Produktivitas dilihat dari perbandingan antara luara (output) dengan masukkan (input). Menurut Herjanto, produktivitas merupaka suatu ukiran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal.
Produktivitas digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM. Koperasi sebagai unit usaha juga memerlukan produktivitas.

Produktivitas dalam koperasi merupakan ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan. Produktivitas koperasi juga dapat dilihat dari tingkat efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi seperti penggunaan modal. Selain itu produktivitas juga dapat dilihat dari pertumbuhan koperasi. Pertumbuhan operasi tersebut seperti peningkatan kuantitas asset usaha,jasa,perolehan pendapatan,peningkatan volume transaksi dan pastisipasi anggota.

Tingkat prduktivitas koperasi memberikan gambaran seberapa besar tingkat hasil kegiatan koperasi dengan modal kerja yangada. Untuk dapat melihatnya diperlukan analisis laporan koperasi. Analisis laporan ini merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus. Laporan ini berisiskan tentanf tata kehidupan koperasi. Laporan ini nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi produktivitas koperasi.

Upaya peningkatan produktivitas membutuhkan bebrapa indikator sebagai 

Evaluasi. Indikator tersebut diantaranya dilihat dari aspek kelembagaan,usaha koperasi,pelayanan,partisipasi anggota dan jaringan kerja. Hasil dari evaluasi ini mengacu pada perubahan perilaku dan kondisi keungan koperasi. Dari hasil ini maka dapat ditentukan sistem kebijakan jangka pendek dan jangka panjang dalam koperasi.

4.    Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keungan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi : Neraca,perhitungan hasil usaha (income statement),Laporan arus kas (cash flow),catatan atas laporan keungan,Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keungan tambahan.
a.    Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggotadan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
b.    Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperas-koperasi.. dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaiankembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Daftar Pustaka:

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA


1.    Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
·         Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


2.    Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan anatar harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalammelihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.    Analisis Hubungan Efek Ekonomis  dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

4.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan.

Ada dua faktor yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
·         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat patisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

           
Daftar Pustaka:




PERMODALAN KOPERASI

1.    Arti Modal Koperasi
Modal kopeasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk timbul menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.


2.    Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
·         Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu:
ü  Mengaktifkan simpana wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
ü  Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
ü  Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
·         Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari acar ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain:
ü  Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
ü  Memupuk dana cadangan
ü  Melakukan kerja sama usaha
ü  Medirikan badan-badan bersubsidi


Ø  Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
§  Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi
§  Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah ahrus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahlan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi
§  Simpanan Sukarela
Adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarla dapat disetorkan dan diambil setiap saat
§  Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib,dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor)

Ø  Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
§  Modal Sendiri (Equity Capital)
Teridir dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpnan pokok,simpanan wajib,simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,modal penyertaan,modal sumbangan,dana cadangan,dan SHU yang belum dibagi
§  Modal Pinjaman (Debt Capital)
a.    Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpana  sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senialai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b.    Pinjama dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerjasama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.    Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi
d.    Obligasi dan Surat Utang
Utnuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada
e.    Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Daftar Pustaka:

Jumat, 06 November 2015


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.    Jenis koperasi
a.    Koperasi berdasarkan jenisnya ada 4, yaitu:
·         Koperasi Produksi : koperasi produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang
·         Koperasi Konsumsi : koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang
·         Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung untuk dengan mendapatkan imbalan
·         Koperasi Serba Usaha : Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha
b.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya, yaitu:
·         Koperasi Pegawai Negeri : koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah
·         Koperasi Pasar (Koppas) : Koperasi Pasar beranggotakan para pedagang pasar
·         Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
·         Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,karyawan,dan siswa
c.    Koperasi berdasarkan Tingkatannya, yaitu:
·         Koperasi Primer : Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
·         Koperasi Sekunder : Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi
d.    Koperasi berdasarkan Fungsinya, yaitu:
·         Koperasi Konsumsi : didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya
·         Koperasi Jasa : adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya
·         Koperasi Produksi : bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,penyediaan peralatan produksi,membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut

2.    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat

3.    Bentuk Koperasi
a.    Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
b.    Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
c.    Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,kepentingan,tujuan dan kebutuhan ekonomi
·         Koperasi Sekunder
Merupaka koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berart pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer,Sekunder, dan Tertier:
Ø  Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi kperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Ø  Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Ø  Organisasi Tertier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi-organisai sekunder
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut:
Ø  Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,lembaga-lembaga bisnis)
Ø  Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi,auditing,pendidikan,dan latihan.

Daftar Pustaka:

Nama  : AULIA PRATIWI
NPM    : 21214826
Kelas   : 2EB31