NAMA : AULIA
PRATIWI
NPM : 21214826
KELAS : 2EB31
HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa
sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan
pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Didalam
perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan unutk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif,halal,tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian.
Sedangkan
perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan
yang telah disepakati dalam perjanjian, contohnya : perjanjian untuk tidak
mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau
sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
2. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang perbuatan
manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi
perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan ynag melawan hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian)
·
Perikatan yang timbul dari undang-undang
·
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi
terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan
sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan bedasarkan
undang-undang :
·
Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) :
Perikatan,lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
·
Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) :
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3. Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
a. Asas
Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338 : 1 KUH Perdata
b. Asas
Konsesualisme : 1320 KUH Perdata
c. Asas
Kpribadian : 1315 dan 1340 KUH Perdata
·
Pengecualian : 1792 KUH Perdata, 1317 KUH
Perdata
·
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUH Perdata.
d. Asas
Pacta Suntservanda asas kepastian hukum : 1338:1 KUH Perdata
4. Hapusnya Perikatan
Perikatan
itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH
Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembaharuan
utang (inovatie)
Novasi
adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat
yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
b. Perjumpaan
utang (kompensasi)
Kompensasi
adalah salah satu cara hapusnya perikatan,yang disebabkan oleh keadaan, dimana
dua orang-orang merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila
dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara
kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara
kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya
(pasal 1425 KUH Perdata)
c. Pembebasan
Utang
Pembebasan
utang adalah perbuatan hukum diaman dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk
menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk
tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang
adalah mutlak,bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan
kepada debitur. Pembebasan utang dapat terjadi dengan persetujuan atau
Cuma-Cuma.
d. Musnahnya
barang yang terutang.
e. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan
Bidang
kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan
dapat dibatalkan.
f. Kadaluwarsa
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dari ketentuan Pasal tersebutdiatas dapat diketahui ada dua macam lampau waktu,
yaitu :
·
Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas
suatu barang
·
Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu
perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.
REFERENSI
:
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html?m=1
diakses (Selasa/15 Mar 2016/14:17)
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/ diakses
(Selasa/15 Mar 2016/14:22)