Kamis, 31 Maret 2016


NAMA        : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

                                      HUKUM PERIKATAN
1.  Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Didalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan unutk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif,halal,tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan yang telah disepakati dalam perjanjian, contohnya : perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

2.  Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan ynag melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
·        Perikatan yang timbul dari undang-undang
·        Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Sumber perikatan bedasarkan undang-undang :
·        Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan,lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·        Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·        Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3.  Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
a.   Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338 : 1 KUH Perdata
b.   Asas Konsesualisme : 1320 KUH Perdata
c.   Asas Kpribadian : 1315 dan 1340 KUH Perdata
·        Pengecualian : 1792 KUH Perdata, 1317 KUH Perdata
·        Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUH Perdata.
d.   Asas Pacta Suntservanda asas kepastian hukum : 1338:1 KUH Perdata

4.  Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya suatu perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
b.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan,yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang-orang merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata)
c.   Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum diaman dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak,bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utang dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-Cuma.
d.   Musnahnya barang yang terutang.
e.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
f.     Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebutdiatas dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
·        Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang
·        Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.

REFERENSI :

NAMA        : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

                               HUKUM PERDATA

1.  HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan pemerintah Hindia Belanda. Adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia yaitu :
·        Untuk golongan warga negara Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara turun menurun.
·        Untuk golongan warga Indonesia keturunan Cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak dan kongsi (S.1917 No. 129).
·        Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Arab,India,Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaiman BW yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
·        Untuk golongan warga negara Indonesia keturunan Eropa (Belanda,Jerman,Paris), dan Jepang seluruh BW. Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.

Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang-undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuaqn adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
2.  SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa. Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli negara-negara si Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.

Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi antara lainmasalah asuransi,wesel,badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitabundang-undang tersendiri bernama “Code de  Commerce”.

Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninjrijk Holland” yang isinya mirip denagn “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon” untuk dijakdikan sumber Hukum Perdata di Belnada (Nederland)

Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, bedasarkan kodifikasi hukum Belandayang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia ditahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menajabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wtboek van Koophandle  (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Sebagaimana dikutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda sampai 3,5 abad lamanyasehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga samapai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.

Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut diberlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) dan Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle  (WVK) .


3.  PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan natar perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum perdata.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a.   Faktor Etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
b.   Faktor Histria Yuriditis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
·        Golongan Eropa : hukum perdata dan hukum dagang
·        Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
·        Golongan timur asing (bangsa Cina,India,Arab) : hukum masing-masing

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tioanghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

4.  SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistimatika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu :
a.   Buku I, tentang Orang (van persoonen) : mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,kelahiran,kedewasaan,perkawinan,keluarga,perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
b.   Buku II, tentang kebendaan (van zaken) : mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan,waris dan pinjaman. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda beruwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik,telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c.   Buku III, tentang Perikatan (van verbintennisen); mengatur tentnag hukum perikatan (atau kadang-kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesungguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUH Per, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
d.   Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian (van berwijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan denga pembuktian.

Sistimatika Hukum Perdata di Indonesia menurut Ilmu Pengetahuan dibagi menjadi 4 bagian :
a.   Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht) : menurut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur,kecakapan untuk melakukan peruatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
b.   Hukum Keluarga (familierecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele, dan sebagainya.
c.   Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) : memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
d.   Hukum Waris (erfrecht) : memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,denga perkataan lain; hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

SUMBER :





 NAMA       : AULIA PRATIWI
 NPM          : 21214826
 KELAS      : 2EB31

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subyek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.   Subyek Hukum Manusia (Orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum, seperti :
·        Anak yang masih dibawah umur,blum dewasa,dan belum menikah.
·        Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,pemabuk,pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
·        Orang yang belum dewasa
·        Orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele), seperti orang yang dungu,sakit ingatan,dan orang yang boros.
·        Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)


2.   Subyek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum,badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·        Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·        Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota.

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
·        Badan Hukum Publik,seperti negara,propinsi,dan kabupaten.
·        Badan Hukum perdata,sperti perseroan terbatas (PT),yayasan,dan koperasi

OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-bendabergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis Obyek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
3.   Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba,dirasakan dengan panca indera,terdiri dari benda berubah/berwujud.
4.   Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjdai suatu kenyataan, contihnya merk perusahaan,paten,dan ciptaan musik/lagu.


5.   Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Macam-macam pelunasan hutang :
Dalam peluasan utang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a.   Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umu didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·        Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b.   Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai,hipotik hak tanggungan.
·        Gadai.
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
·        Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
·        Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
·        Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditur adalah hak miliknya. Penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum passesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihaj pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupaka suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangak jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

SUMBER :

Minggu, 20 Maret 2016


NAMA        : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.  Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut  ini definisi Hukum menurut para ahli :
·        Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “De Legibus” :
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
·        Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625 :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
·        J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa:
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat  yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
·        Thomas Hobbes dalam “Leviathan”, 1651 :
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
·        Rudolf von Jhering dalam “DerZweck Im Recht” 1877-1882 :
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.




2.  HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.   Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Ø Contoh hukum ekonomi :
ü Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
ü Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
ü Jika nilai kurs dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri.
ü Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

REFERENSI :