Rabu, 21 Oktober 2015

BENTUK ORGANISASI,HIRARKI TANGGUNG JAWAB,POLA MANAGEMENT

1.    Bentuk Organisasi
a.    Menurut Hanel
Ø  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø  Sub sistem koperasi:
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b.    Menurut Ropke
Ø  Identifikasi ciri khusus:
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Sub sistem:
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

c.    Di Indonesia
Ø  Bentuk: rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
Ø  Rapat anggota
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi, & usaha koperasi)
·         Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana kerja,Rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,pendirian dan peleburan


2.    Hirarki Tanggung Jawab
a.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
·         Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
·         Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Tugas dan kewajiaban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain adalah:
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja,dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota

b.    Pengelola
Pengelola koperasi brtugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut:
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
·         Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

c.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupankoperasi,termasuk organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas,dan wewenang,serta syarat menjadi pengawas:
Ø  Tugas pengawas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasi pengawasan

Ø  Wewenang pengawas
·         Meneliti catatan yanga da pada koperasi
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Ø  Syarat-syarat pengawas
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin,yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

3.    Pola Manajemen
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Menurut Prof.Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.    Anggota
b.    Pengurus
c.    Manajer
d.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.    Rapat Anggota
b.    Pengurus
c.    Pengawas
Rapat anggota:
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja,pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi


Pengurus koperasi menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Coorperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambilan keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas:
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

Manajer
·         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;mengelola sumber daya secara efisien,memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasai (to get things done by working with and through people)

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar