BENTUK ORGANISASI,HIRARKI TANGGUNG JAWAB,POLA MANAGEMENT
1. Bentuk Organisasi
a. Menurut Hanel
Ø
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Ø
Sub
sistem koperasi:
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Menurut
Ropke
Ø
Identifikasi
ciri khusus:
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø
Sub
sistem:
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
c.
Di
Indonesia
Ø
Bentuk:
rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
Ø
Rapat
anggota
Ø
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Ø
Pemegang
kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen,organisasi, & usaha koperasi)
·
Pemilihan,pengangkatan
& pemberhentian pengurus
·
Rencana
kerja,Rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,pendirian
dan peleburan
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
a.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah
suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal
29 ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30
diantaranya juga disebutkan bahwa:
·
Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
·
Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Tugas
dan kewajiaban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain
adalah:
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja,dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
b.
Pengelola
Pengelola koperasi brtugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai
berikut:
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·
Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
·
Membantu
pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
c.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupankoperasi,termasuk
organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas,dan wewenang,serta syarat menjadi pengawas:
Ø
Tugas
pengawas
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasi pengawasan
Ø
Wewenang
pengawas
·
Meneliti
catatan yanga da pada koperasi
·
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
·
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Ø
Syarat-syarat
pengawas
·
Mempunyai
kemampuan berusaha
·
Mempunyai
sifat sebagai pemimpin,yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya
3.
Pola
Manajemen
Koperasi merupakan lembaga
yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah
lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang
dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen
merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Menurut Prof.Ewell Paul Roy,Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat
Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Rapat anggota:
·
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran
dasar
·
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana
kerja,pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran koperasi
Pengurus koperasi menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Coorperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat
pengambilan keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Pengawas:
·
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk
organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan
Manajer
·
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya;mengelola sumber daya secara efisien,memberikan perintah,bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasai (to get things done by working with and through
people)
Daftar
Pustaka
https://echadarmawati.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/ (diakses Rabu/21 Okt 2015/10:35)
https://aryamahesa.wordpress.com/2012/10/14/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/ (diakses Rabu/21 Okt 2015/10:37)
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html?m=1 (diakses Rabu/21 Okt 2015/12:39)
http://sabrinadea.11.blogspot.co.id/2014/11/blog-spot.html?m=1 (diakses Rbu/21 Okt 2015/10:48)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar