Sabtu, 17 Oktober 2015


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.    Definisi Koperasi:
a.    Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
Ø  Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

b.    Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.    Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.    Definisi Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
§  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
§  Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
§  Ukuran harus benar dan dijamin
§  Jual beli dengan Tunai

e.    Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

f.     Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.


2.    Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
§  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
§  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

3.    Prinsip-prinsip Koperasi
a.    Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
§  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota

b.    Prinsip Rochdale
Prinsip- prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
·         Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Netral terhadap politik dan agama


c.    Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota 
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


d.    Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


e.    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam kenaggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam koperasi.
Ø Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap koperasi.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap  modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Ø  Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan prinsip dua prinsip yang lain yaitu pendidikan dan kerjasama antar koperasi.


            Daftar Pustaka
(diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:15)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar