PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Definisi
Koperasi:
a.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
Ø Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association
of persons)
Ø Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
Ø Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end)
Ø Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization)
Ø Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the
capital required)
Ø Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking)
b. Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
d. Definisi Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
§ Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang-barang palsu
§ Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
§ Ukuran harus benar dan dijamin
§ Jual beli dengan Tunai
e. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
f. Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. Tujuan Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
§ Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat
§
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut:
§
Keanggotaan bersifat
sukarela
§
Keanggotaan terbuka
§
Pengembangan anggota
§
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
§ Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
§ Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
§ Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
§ Keanggotaan bersifat sukarela
§ Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
§ Perkumpulan dengan sukarela
§ Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
§ Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
§ Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
Prinsip- prinsip koperasi rochdale menurut
bentuk dan sifat aslinya:
·
Pengawasan secara
demokratis (Democratic Control)
·
Keanggotaan yang
terbuka
·
Bunga atas
modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Netral
terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
§ Swadaya
§ Daerah kerja terbatas
§ SHU untuk cadangan
§ Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
§ Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
§ Usaha hanya kepada anggota
§ Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d. Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab
anggota terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah:
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam kenaggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam koperasi.
Ø Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap koperasi.
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Ø Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan prinsip dua prinsip yang lain yaitu pendidikan dan kerjasama antar koperasi.
Daftar Pustaka
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html (diakses Sabtu/17
Okt 2015/19:40)
(diakses
Sabtu/17 Okt 2015/19:15)
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html (diakes Sabtu/17 Okt
2015/19:05)
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html (diakses Sabtu/17
Okt 2015/18:55)
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html (diakses Sabtu/17
Okt 2015/19:25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar