Jumat, 23 Oktober 2015


NAMA : AULIA PRATIWI
NPM    :21214826
KELAS : 2EB31

                                    TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.    Pengertian badan usaha koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang dan jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka:
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org. & usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Memrerlukansistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
·         Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
·         Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di iIndonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu:
a.    Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya
b.    Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bahai, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.    Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat
·         Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut:
a.    Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perushaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan unliquid) seperti tanah,mesin,bangunan,peralatan kantor,dan lain-lain
b.    Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendekperusahaan, seperti pengadaan bahan baku,tenaga kerja,pajak,biaya listrik,dan lain-lain
·         Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992)
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –keperluan lain yang dimaksud adalah:
·         Dana cadangan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana pembangunan Daerah Kerja
·         Dana pengurus,pengawas,dan karyawan,dan lain-lain.

2.    Tujan dan Nilai Koperasi
a.    Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi tersebut, yaitu:
·         Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·         Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat keulitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·         Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

b.    Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai egliterian, kesamaan,kekeluargaan,self help,peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota apda khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”

3.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.


Daftar Pustaka

Rabu, 21 Oktober 2015

BENTUK ORGANISASI,HIRARKI TANGGUNG JAWAB,POLA MANAGEMENT

1.    Bentuk Organisasi
a.    Menurut Hanel
Ø  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø  Sub sistem koperasi:
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b.    Menurut Ropke
Ø  Identifikasi ciri khusus:
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø  Sub sistem:
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

c.    Di Indonesia
Ø  Bentuk: rapat anggota,pengurus,pengelola dan pengawas
Ø  Rapat anggota
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi, & usaha koperasi)
·         Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana kerja,Rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,pendirian dan peleburan


2.    Hirarki Tanggung Jawab
a.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
·         Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
·         Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Tugas dan kewajiaban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain adalah:
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja,dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota

b.    Pengelola
Pengelola koperasi brtugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut:
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
·         Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai

c.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupankoperasi,termasuk organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas,dan wewenang,serta syarat menjadi pengawas:
Ø  Tugas pengawas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·         Membuat laporan tertulis tentang hasi pengawasan

Ø  Wewenang pengawas
·         Meneliti catatan yanga da pada koperasi
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Ø  Syarat-syarat pengawas
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin,yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

3.    Pola Manajemen
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Menurut Prof.Ewell Paul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.    Anggota
b.    Pengurus
c.    Manajer
d.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.    Rapat Anggota
b.    Pengurus
c.    Pengawas
Rapat anggota:
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja,pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi


Pengurus koperasi menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Coorperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambilan keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas:
·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk organisasi,usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

Manajer
·         Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;mengelola sumber daya secara efisien,memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasai (to get things done by working with and through people)

Daftar Pustaka


Sabtu, 17 Oktober 2015


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.    Definisi Koperasi:
a.    Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
Ø  Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

b.    Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.    Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.    Definisi Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
§  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
§  Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
§  Ukuran harus benar dan dijamin
§  Jual beli dengan Tunai

e.    Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

f.     Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.


2.    Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
§  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
§  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

3.    Prinsip-prinsip Koperasi
a.    Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
§  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota

b.    Prinsip Rochdale
Prinsip- prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
·         Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Netral terhadap politik dan agama


c.    Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota 
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


d.    Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


e.    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam kenaggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam koperasi.
Ø Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap koperasi.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap  modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Ø  Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan prinsip dua prinsip yang lain yaitu pendidikan dan kerjasama antar koperasi.


            Daftar Pustaka
(diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:15)