NAMA : AULIA PRATIWI
NPM :21214826
KELAS : 2EB31
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian
badan usaha koperasi sebagai Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang dan jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka:
·
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org. & usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
·
Memrerlukansistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha, yaitu:
·
Status
dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
·
Kegiatan
Usaha
Untuk
koperasi di iIndonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu:
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bahai, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat
·
Permodalan
Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut:
a. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perushaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
unliquid) seperti tanah,mesin,bangunan,peralatan kantor,dan lain-lain
b. Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendekperusahaan, seperti
pengadaan bahan baku,tenaga kerja,pajak,biaya listrik,dan lain-lain
·
Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa
hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992)
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan –keperluan lain yang dimaksud adalah:
·
Dana cadangan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana pembangunan Daerah Kerja
·
Dana pengurus,pengawas,dan karyawan,dan
lain-lain.
2.
Tujan
dan Nilai Koperasi
a. Tujuan
koperasi
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum
bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan koperasi
tersebut, yaitu:
·
Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·
Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya
yaitu membuat keulitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
·
Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
b. Nilai
Koperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai egliterian, kesamaan,kekeluargaan,self help,peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi Indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU
No. 25 tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah: “Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota apda khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945”
3.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Daftar
Pustaka
http://pujastinidewi.blogspot.co.id/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html?m=1
(diakses Jum’at/23 Okt 2015/17:34)
https://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/ (diakses Jum’at/23 Okt 2015/17:45)
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html?m=1
(diakses Jum’at/23 Okt 2015/17:48)