Jumat, 15 April 2016


NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

HUKUM DAGANG

1.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipal antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan didalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, didalam Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan,oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan yang khusus (lex genelaris), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umu (lex specialis derogate legi genelari), artinya hukum khusus yang dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Prof.Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Di Nederland sekarang-sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab Undang-undang Hukum Dagang terpisah dari KUHS. Hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya :
a.     Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.     Hanyalah orang pedagang dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinayatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi :
“KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”. Hal ini berarti mutlak hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan KUHS.

2.    HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEMBANTU-PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri  dan mempunyai perhubungan tetap maupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi:
a.     Membantu didalam perusahaan.
Yaitu mempunyai hubunagn yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b.     Membantu diluar perusahaan.
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseoran yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual,penerima uang,pengepak,pembungkus barang-barang, dan sebagainya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapat melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam melakukan perusahaannya pengusaha dapat :
a.     Melakukan sendiri, bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.     Dibantu oleh orang lain, pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin peurshaan dan merupakan perusahaan besar.
c.      Menyuruh orang lian melakukan usaha sedngkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
·        Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
·        Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
·        Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata.

3.    KEWAJIBAN PENGUSAHA
Menurut Undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
a.     Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan didalam Pasal 2 Undang-undang nomor 8 Tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:
·        Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan,perhitungan laba,rekening,jurnal transaksi harian)
·        Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
b.     Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan).

SUMBER :

NAMA       : AULIA PRATIWI
NPM           : 21214826
KELAS       : 2EB31

HUKUM PERJANJIAN

1.   STANDAR KONTRAK
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan telebih dahulu secara tertilis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

Is one in which tehere is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus :
a.     Kontrak standar umum artinya kontrak yag isinya telah disipakan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.     Kontrak standar khusus yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah

2.   MACAM-MACAM STANDAR KONTRAK
a.     Perjanjian Jual-Beli
b.     Perjanjian Tukar Menukar
c.      Perjanjian Sewa-Menyewa
d.     Perjanjian Persekutuan
e.      Perjanjian Perkumpulan
f.       Perjanjian Hibah
g.     Perjanjian Penitipan Barang
h.     Perjanjian Pinjam Pakai
i.       Perjanjian Pinjam Meminjam
j.       Perjanjia Utung-Untungan

3.   SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a.     Sepakat untuk mengikatkan diri sepakat. Maskudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b.     Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sduah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c.      Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.     Sebab yang halal ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mecapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab ynag tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang-undang, bertentangan denga tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebaba yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

4.   PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a.     Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.     Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara finansial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.      Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
d.     Terlinat hukum.
e.      Tidak lagi memiliki lisensiu,kecakapan,atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

5.   PRESTASI DAN WAN PRESTASI
a.     Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum perjanjian dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak atau perjanjian oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa:
·        Memberikan sesuatu
·        Berbuat sesuatu
·        Tidak berbuat sesuatu

b.     Pengertian wan prestasi
Pengertian wan prestasi (breach of contact) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-[ihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun ynag dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjaid karena :
·        Kesengajaan
·        Kelalaian
·        Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)

SUMBER :