Sabtu, 17 Oktober 2015


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.    Definisi Koperasi:
a.    Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
Ø  Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
Ø  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

b.    Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c.    Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.    Definisi Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
§  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
§  Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
§  Ukuran harus benar dan dijamin
§  Jual beli dengan Tunai

e.    Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

f.     Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.


2.    Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
§  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
§  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

3.    Prinsip-prinsip Koperasi
a.    Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Keanggotaan terbuka
§  Pengembangan anggota
§  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
§  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
§  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
§  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
§  Keanggotaan bersifat sukarela
§  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
§  Perkumpulan dengan sukarela
§  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
§  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
§  Pendidikan anggota

b.    Prinsip Rochdale
Prinsip- prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
·         Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Netral terhadap politik dan agama


c.    Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota 
§  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


d.    Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


e.    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam kenaggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam koperasi.
Ø Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap koperasi.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap  modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Ø  Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan prinsip dua prinsip yang lain yaitu pendidikan dan kerjasama antar koperasi.


            Daftar Pustaka
(diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:15)




Minggu, 04 Oktober 2015


KONSEP KOPERASI,LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI,DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Koperasi adalah suatu organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh seorang atau beberapa anggota demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


A.   KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·         konsep koperasi barat
·         konsep koperasi sosialis
·         konsep koperasi negara berkembang

1.    Konsep Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
  •  keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  • haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 


Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
  • promosi kegiatan ekonomi anggotanya
  • pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 


Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  • memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

2.    Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 

3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
·         koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·         perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


B.   LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.    Keterkaitan Ideologi,Sistem Perekonomian dan Aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

2.    Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Ø  Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
Ø  Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Ø  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.


C.   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.    Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.

2.    Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejak lama bangsa indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotong-royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa indonesia. kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk pasal 33 ayat 1 uud 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan koperasi. Sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan, kegotong-royongan dan kerjasama disebut pra-koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. dalam kemiskinan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi.
Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di inggris yang terkenal dengan nama koperasi rochdale di bawah pimpinan charles howart. di jerman, frederich willhelm raiffeisen dan hermann schulze memelopori koperasi simpan pinjam. di perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti charles fourier, louis blance, dan ferdinand lassalle. demikian pula di denmark. denmark menjadi negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Sejarah perkembangan koperasi indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang. 


Daftar Pustaka: